Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 07 Maret 2013

Sudah 776 Importir di Batam Ubah API

Kamis, 07 March 2013  (sumber : Haluan Kepri)
 
BATAM (HK) - Hingga akhir Februari, 776 dari 800 perusahaaan importir aktif melakukan perubahan Angka Pengenal Impor (API) baru. Importir yang belum melakukan perubahan API untuk segera mendaftar dan mengubahnya paling lambat 31 Maret mendatang.


Demikian dikatakan Kasubdit Humas dan Publikasi Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam Ilham Eka Hartawan, Rabu (6/3).

"Dari 776 perusahaan importir yang telah memiliki API baru tersebut, 290 di antaranya API-Umum dan 486 API-Produsen. Hanya tinggal sedikit yang belum mengubah API-nya," ujar Ilham.

Seperti diketahui, Importir diharuskan melakukan perubahan API miliknya, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2012, hasil revisi Permendag Nomor 27/M-Dag/Per/5/2012 tentang Ketentuan API.

Sebelumnya, aturan tersebut sempat diberi batas waktu hingga akhir tahun lalu, namun ditunda kembali hingga tiga bulan berikutnya, dan berakhir bulan ini.

Peraturan pengurusan API baru, berbeda dengan API sebelumnya. Dimana pemilik API-Umum tidak bisa lagi mengimpor kelompok barang lebih dari satu bagian (section), kecuali memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri.

Hubungan istimewa itu diperoleh melalui persetujuan kontrak untuk berbagi kendali terhadap kegiatan ekonomi, kepemilikan saham, anggaran dasar, perjanjian keagenan atau distributor, perjanjian pinjaman (loan agreement) atau perjanjian penyediaan barang (supplier agreement).

"Sekarang sudah banyak Importir yang memiliki hubungan istimewa. Tapi saya belum tau jumlahnya. Dilihat dari sectionnya, mencapai 15 section," tutup Ilham.(lim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar