Sabtu, 23 March 2013 (sumber : Haluan Kepri)
Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan mengatakan hal itu kepada wartawan, kemarin.
"Hingga saat ini kami belum menentukan kuota impor hortikultura, sesuai kebutuhan. Memang kami sudah bisa menerbitkan persetujuan impor seiring telah keluarnya Peraturan Dewan Kawasan nomor 2 tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan pemasukan produk hortikultura dari luar daerah pabean ke kawasan FTZ Batam, Bintan dan Karimun. Tapi kebijakan itu masih harus menunggu rapat koordinasi lintas instansi," kata Ilham.
Ia mengatakan untuk menentukan kuota impor hartikultura, pemerintah juga harus mengakomodir produk lokal. Nantinya kekurangan dari kebutuhan itu baru di impor.
"Kita lihat kemampuan produk lokal dulu. Tapi, untuk kuotanya itu akan dibicarakan dengan Pemko dan DK, berapa kebutuhan sebenarnya. Kalau mengenai aturan DK yang baru ini, saya sendiri baru mengetahui," katanya.
Namun demikian, penentuan kuota impor tersebut, selain dilihat dari produk lokal yang ada, juga akan mengacu pada kuota tahun sebelumnya.
Sebab kata Ilham, realisasi pemasukan komoditas hortikultura impor itu masih diatur dalam Permentan nomor 60 tahun 2012. Dalam aturan itu setidaknya ada sembilan jenis buah impor dengan total 7.042.625 kilogram per tahun.
Sementara untuk jenis sayuran dan umbi-umbian dari delapan item tersebut sebanyak 22.345.414 kilogram.
Untuk buah, komoditas apel paling banyak diimpor yakni 4 ton lebih. Kemudian jeruk mandarin 1,5 ton. Lengkeng 856 kilogram, menyusul jeruk, anggur, pisang, mangga, pepaya dan paling sedikit buah melon hanya 9.850 kilogram.
Sementara untuk jenis sayuran dan umbi-umbian, dari delapan komoditas, terbanyak diimpor adalah bawang merah sebanyak 7,2 ton, kemudian, bawang putih sebanyak 3,7 ton. Selanjutnya wortel 3,5 ton, kentang 3,2 ton, baru menyusul bawang bombay, kentang beku, brokoli, dan terakhir bunga kol sebanyak 403 kilogram.
"Kuota impor kemungkinan akan sama dengan 2012. Tapi ini belum dipastikan, tergantung kesepakatan. Tapi ketentuan Permentan, setidaknya ada 20 komoditas, tujuh sayuran, 10 buah dan tiga florikultura," kata Ilham.
Untuk sayuran, mulai kentang, bawang merah, bawang putih, kubis, wortel dan cabe. Selanjutnya pisang, nanas, mangga,jeruk, anggur, melon, pepaya, apel, durian, lengkeng. Sementara florikultura (tanaman hias) berupa anggrek, krisan dan heliconia.
"Kalau sampai sekarang ini, baru dua importir di Batam yang mengajukan ke Kementan. Satu lagi masih mengurus RIPH (Rekomendasi Impor Produk Holtikultura) di Kementerian Pertanian. Kita pun masih menunggu konfirmasi dari Kementan," kata Ilham.
Sementara itu sebelumnya Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengaku khawatir harga produk hortikultura akan melambung akibat belum diterbitkannya rekomendasi impor oleh pihak Kementerian Pertanian (Kementan).
Hingga sekarang ini importir terdaftar (IT) produk hortikultura yang layak mendapatkan surat rekomendasi impor (RIPH/rekomendasi impor produk hortikultura) belum bisa melakukan kegiatan impor. Pasalnya, dari sedianya RIPH harus dikeluarkan pada awal Februari 2013 lalu, hingga sekarang ini Kementerian Pertanian masih belum bisa menentukan pembagian kuota impor.
"Kenyataannya sekarang memang karena lagi distop pengeluaran RIPH, karena lagi ada proses yang dilakukan. Ini saya hanya ingin mewaspadai saja, jangan sampai penyetopan pengeluaran RIPH ini berakibat pada kenaikan harga," kata Gita beberapa waktu lalu.
Sedangkan Kementan menyatakan belum bisa ditentukannya pembagian kuota impor produk hortikultura akibat kuota yang diajukan importir melebihi kuota yang ditetapkan, yakni mencapai 34,5 juta ton. Dan hal ini juga merupakan dampak dari jumlah importir terdaftar (IT) yang diloloskan Kemendag jumlahnya cukup banyak yakni mencapai sekitar 176 IT, termasuk di dalamnya yang layak mendapat RIPH sebanyak 150 IT.
Maka Gita mengaku pihaknya akan duduk bersama dengan Menteri Pertanian Suswono guna membahas jumlah importir produk hortikultura tersebut. "Kalau memang terlalu banyak pengeluaran IT-nya, kita akan sikapi itu. Nanti kita akan duduk dengan mereka," ujarnya.
Namun, apakah nantinya ada potensi akan dilakukan registrasi ulang terhadap 176 importir terdaftar produk hortikultura tersebut, Gita masih enggan berkomentar. "Belum ke situ (registrasi ulang jumlah IT), tapi saya menyambut observasi itu bahwa kalau memang ada suara-suara IT yang dikeluarkan itu mungkin terlalu banyak, itu akan kita tinjau ulang," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan mengatakan, pada awal pekan ini pihaknya mengumpulkan semua calon pemegang RIPH atau calon importir produk hortikultura guna membahas mengenai penentuan dan penghitungan kuota secara terbuka. Namun, hingga sekarang ini belum ada hasil penentuan kuota dari pertemuan tersebut. (mnb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar