Dijelaskannya, penempatan reklame di ROW 200 harus memiliki panjang dan lebar sekitar 5×10. Setelah diberi izin, pihaknya tidak lagi melakukan pengawasan sampai batas waktu yang ditentukan. “Untuk perawatan, itu tanggungjawab pemilik reklame. Sedangkan pajaknya ada di pemerintah kota,” urainya.
Tahun lalu, kata Ponco, total papan reklame terdata 1.980-an. “Pendataan dilakukan oleh IPB yang membidangi arsitektur lanscape. Mereka yang nyusun master plan reklame kita,” tutur dia. Usai penertiban, pihaknya berencana membuat panggung di masing-masing lokasi yang dapat digunakan sebagai papan petunjuk. Satu panggung nantinya bisa menampung sepuluh obyek.
Menurutnya, secara teknis papan-papan reklame yang ditertibkan tidak menyalahi aturan, tapi dari segi ukuran tidak sesuai dengan ketentuan. “Papan reklame milik pemerintah yang tidak sesuai juga kita cabut,” ujarnya seraya mencontohkan papan milik sebuah Puskesmas yang ditertibkan.(ams)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar