Selasa, 5 Maret 2013 (sumber : Posmetro Batam)
BATAM, METRO: Papan reklame di bawah ukuran 5×10 meter di
ruas jalan ROW 200 ditertibkan. “Tahap awal, penertiban sambil
sosialisasi di bawah ukuran 3×4. Program kami di tahap ke dua, baru yang
besar di atas 3×4 dan tidak sesuai master plan. Mungkin kita lakukan
pada pertengahan tahun,” jelas Ponco Indro Subekti, Kasubdit Pemukiman
BP Batam.
Sejumlah titik papan reklame tak berizin sudah diberi tanda silang menunggu untuk dibongkar. “Mulai dari Imperium hingga Batubesar dan dari Batubesar ke Nagoya Gate, ada sekitar 63 papan reklame yang kita tertibkan. Itu rata-rata ukurannya 3×4 ke bawah,” paparnya, Senin (4/3) pagi. Yang ditertibkan diantaranya papan penunjuk jalan perumahan atau toko.(ams)
Sejumlah titik papan reklame tak berizin sudah diberi tanda silang menunggu untuk dibongkar. “Mulai dari Imperium hingga Batubesar dan dari Batubesar ke Nagoya Gate, ada sekitar 63 papan reklame yang kita tertibkan. Itu rata-rata ukurannya 3×4 ke bawah,” paparnya, Senin (4/3) pagi. Yang ditertibkan diantaranya papan penunjuk jalan perumahan atau toko.(ams)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar