BATAM (HK)--Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa enggan berkomentar terkait dugaan penyalahgunaan izin operasional pelabuhan khusus (Pelsus) Harbour Bay, Batuampar, Batam. Padahal izin tersebut ditandatanganinya saat ia menjabat sebagai Menteri Perhubungan.
"Wah kurang tahu," kata Hatta di sela-sela kunjungan ke Pulau Nipah bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sabtu (2/6).
Meski diberondong sejumlah pertanyaan wartawan bahwa sejumlah pihak di Batam mempersoalkan operasional Pelsus Harbour Bay yang justru mengangkut penumpang umum hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp64 miliar, Hatta malah meminta wartawan menanyakan langsung ke Menteri Perhubungan.
" Lebih jelasnya ke Menteri Perhubungan," jawab singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pelsus Harbour Bay, semestinya dikelola untuk kepentingan sendiri guna kegiatan tertentu. Kepentingan sendiri adalah terbatas pada kegiatan lalu lintas kapal atau turun naik penumpang dari dan tujuan akhir ke kawasan yang dikelola sendiri, seperti resort wisata internal, bukan penumpang umum biasa. Jika mengangkut penumpang umum tentu menimbulkan kerugian bagi pemerintah, yakni bobolnya pemasukan ke kas negara.
Selain itu jika Harbour Bay diperuntukan sebagai Pelsus Pariwisata, seharusnya di area parkir pelabuhan dan kawasaan terpadu itu banyak terdapat kendaraan tour and travel pengangkut khusus turis sebagaimana lazimnya. Tapi yang terjadi tidak ada satupun kendaraan wisata yang mangkal di area kawasan tersebut.
Sementara itu Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengakui memberikan rekomendasi bagi operasional Pelsus) Harbour Bay, tapi bukan untuk pelabuhan umum.
"Ada rekomendasi untuk pelabuhan Harbour Bay, tapi untuk pelabuhan khusus," kata Walikota Batam, Ahmad Dahlan didampingi Kepala Bappeda Kota Batam, Wan Darussalam di sela-sela menyambut kedatangan Presiden SBY dalam kunjungan kerja di Pulau Nipah, Sabtu (2/6).
Pengelola Pelsus Harbour Bay, Jong Hua mengatakan,
operasional pelabuhan khusus (Pelsus) Harbour Bay tidak ilegal, tapi memiliki izin resmi dari Menteri Perhubungan (Menhub). Izin tersebut ditandatangani langsung Hatta Rajasa, yang saat itu menjabat sebagai Menhub.
Jong Hua mengatakan izin operasi Pelsus diberikan kepada PT Citra Tritunas tertanggal 3 November 2006 lalu. Ini tertuang dalam keputusan Menhub No. KP 358 tahun 2006, kata Jong Hua sambil memperlihatkan dokumen izin ke Haluan Kepri di kantornya, Jumat (1/6).
"Soal izin operasional Pelsus Harbour Bay itu dari pemerintah pusat. Izin sudah lengkap dan sudah inkrah. Izin ditandatangani Pak Hatta Rajasa," kata Jong Hua, sembari menunjukkan setumpuk dokumen yang terletak di atas meja kerjanya.
Selain mendapatkan izin dari pemerintah pusat, Jong Hua mengaku telah mendapatkan izin rekomendasi dari Walikota Batam, maupun Gubernur Kepri. Hanya saja, Jong Hua tidak memperlihatkan dokumen tersebut.
Pantauan di lapangan Pelsus Harbour Bay tak pernah sepi dari penumpang umum. Setiap hari kapal fery Wave Master dari Batam - Singapura dan sebaliknya mengangkut penumpang umum sebanyak 18 trip.
Keberangkatan menuju Singapura melalui Harbour Bay dimulai dari pukul 06.45 WIB setiap hari. Sedangkan kedatangan dari Singapura terakhir pada pukul 21.30 WIB. Harga tiket ferry pulang pergi (PP) sebesar 27 dolar Singapura. Tiket tersebut dijual di pusat perbelanjaan, satu kawasan dengan Pelsus.
"Harga tiket tersebut sudah termasuk tax (pajak), sedangkan untuk tiket satu kali jalan, hanya beda 1 dolar Singapura atau sebedar 26 dolar Singapura," ungkap staf pelayaran Ferry Wave Master.
Penyalahgunaan izin ini membuat 31 Aliansi LSM, Ormas Peduli Kota Batam mengancam demo di Pelsus tersebut . Demo ini untuk mendesak pemerintah agar menutup pelabuhan tersebut yang diduga menyalahi izin operasional.
Kasus ini juga mendapat perhatian khusus anggota DPR RI.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis berjanji akan membawa kasus tersebut ke Komisi V.
Dia menilai selama ini BP Batam dan Pemko Batam telah melakukan pembiaran atas perubahan izin operasianal pelabuhan tersebut. Hal ini tentu mengakibatkan kerugian bagi negara.
Kerugian negara dari praktek penyalahgunaan izin operasional Pelsus tersebut ditaksir sekitar Rp64 miliar lebih. Itu adalah potensi pendapatan negara dari pajak penumpang (seaport tax) selama ini (2009-2012) yang seharusnya dipungut.
Asumsinya jika dalam satu kali jadwal keberangkatan dengan jumlah penumpang 100 orang maka seaport tax yang bisa dipungut adalah 100 penumpang x 7 dolar Singapura (Rp7.000) x 9 trip pelayaran. Sedangkan jika dikalikan selama satu tahun atau 365 hari dan dikalikan selama Pelsus Harbour Bay beroperasi (empat tahun), maka total kehilangan pajak negara adalah sekitar Rp64 miliar lebih. (wan/lim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar