Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 29 Juni 2012

Dugaan Korupsi Pelsus Harbour Bay, Jong Hua Diperiksa

BATAM (HK)- Pengelola Pelsus Harbour Bay, Jong Hua diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kejari Batam, Kamis (27/6). Jong Hua diperiksa selama tiga jam sebagai tersangka  kasus dugaan korupsi pengelolaan Pelsus tersebut.

Pemeriksaan Jong Hua kali ini merupakan yang ke lima. Empat  kali diperiksa di Kejagung dan satu kali di Kejari Batam. Jong Hua tiba di kantor Kejari Batam sekitar pukul 10.30 WIB. Dengan  mengenakan baju lengan panjang warna putih dan celana kain  warna hitam, General Manager PT Citra Buana Park (CBP) tersebut didampingi dua pengacara dari Jakarta, Muchlis Amin dan rekannya.

Usai pemeriksaan sekitar pukul 12.45 WIB, Jong Hua tak banyak komentar ketika diberondong sejumlah pertanyaan soal kasus pelabuhan khusus (Pelsus) tersebut. Ia hanya menjawab santai.

"Ya biasa-biasa saja. Santai aja lah," ucapnya.

Sama halnya dengan Jong Hua, kuasa hukumnya Muchlis Amin,  juga tidak memberikan komentar banyak. Ia hanya mengaku Kejagung memberikan waktu kepada mereka untuk menghadirkan saksi meringankan kliennya.

"Kita minta waktu untuk menghadirkan saksi meringankan kepada klien kami," ujarnya singkat.

Selain Jong Hua, pada hari yang sama penyidik Kejagung juga memeriksa dua orang petugas Imigrasi. Kedua petugas ini dianggap tahu seputar kasus tersebut. Hanya saja, dua petugas yang diperiksa  lebih awal sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, sehingga tidak terpantau wartawan.

Penyidik Pidsus Kejagung, Gunawan mengatakan Jong Hua ditetapkan tersangka  sejak April 2011 lalu. Ia dijerat dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Jong Hua sudah ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengoperasian Pelsus Harbour Bay," katanya, Kamis (28/6).

Keterlibatan Jong Hua dalam kasus ini kata penyidik Kejagung lainnya Murtanto karena Jong Hua selaku penerima izin Pelsus atas nama PT Citra Tritunas. Izin yang diberikan itu adalah pelabuhan khusus (Pelsus). Namun dalam pengoperasian justru melayani penumpang umum. Hal ini menimbulkan kerugian bagi pemerintah, yakni bobolnya pemasukan ke kas negara.

"Ada kerugian negara di sini. Tapi jelasnya berapa, kita belum bisa menyampaikan. Karena sedang dihitung kerugian negaranya," kata Murtanto.

Disinggung materi pemeriksaan, Murtanto enggan mengatakan secara detail. Ia hanya menjelaskan pemeriksaan untuk memberikan kesempatan kepada Jong Hua untuk mengajukan saksi yang meringankan.

"Materi pemeriksaan salah satunya, kita memberikan kesempatan kepada Jong Hua untuk mengajukan saksi meringankan," tandas Gunawan.

Informasi di lapangan, operasional Pelsus Harbour Bay menyalahi izin. Pelabuhan yang seharusnya mengangkut penumpang khusus pariwisata justru melayani penumpang umum sehingga  menimbulkan bobolnya pemasukan kas negara.

Sebagai Pelsus, seharusnya pelabuhan ini dikelola untuk kepentingan sendiri guna kegiatan tertentu. Kepentingan sendiri adalah terbatas pada kegiatan lalu lintas kapal atau turun naik penumpang dari dan tujuan akhir ke kawasan yang dikelola sendiri, seperti resor wisata internal, bukan penumpang umum biasa.

Penyalahgunaan izin operasional Pelsus ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp64 miliar lebih. Itu adalah potensi pendapatan negara dari pajak penumpang (seaport tax) selama ini (2009-2012) yang seharusnya dipungut.

Asumsinya jika dalam satu kali jadwal keberangkatan dengan jumlah penumpang 100 orang maka seaport tax yang bisa dipungut adalah 100 penumpang x 7 dolar Singapura (Rp7.000) x 9 trip pelayaran. Sedangkan jika dikalikan selama satu tahun atau 365 hari dan dikalikan selama Pelsus Harbour Bay beroperasi (empat tahun), maka total kehilangan pajak negara adalah sekitar Rp64 miliar lebih.

Seperti diketahui, di pelabuhan yang lokasinya hanya berjarak 1,5 kilometer atau sekitar 7 menit dari pusat Kota Batam, Nagoya, hanya ada satu armada operator fery yang beroperasi, yakni Wavemaster. Fery ini melayani rute Batam-Singapura, dan sebaliknya. Setiap harinya jadwal pelayaran fery adalah 18 trip. Batam-Singapura sebanyak 9 trip dan Singapura-Batam juga 9 trip.

Kapasitas isi fery adalah 200-an penumpang. Sedangkan seaport tax yang selama ini dipungut seperti di Pelabuhan Internasional Sekupang, yakni 7 dolar Singapura per orang. (lim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar