Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 29 Juni 2012

Sengketa Lahan, Warga Kampung Agas Masih Bertahan

BATAM CENTRE (HK) -- Persoalan sengketa lahan antara warga Kampung Agas, Kecamatan Sekupang dengan PT Daniel Maria Cindy belum tuntas. Sejumlah warga yang bermukim di atas lahan itu, memilih bertahan dan menolak untuk digusur.

Pantauan di lapangan, Kamis (28/6), sebanyak 34 dari 72 Kepala Keluarga (KK) Kampung Agas di RT 02/ RW 07 Kelurahan Seiharapan bertahan di lokasi lahan yang disengketakan. Sejumlah warga mengaku, mereka bertahan demi rasa kebersamaan, karena yang masuk dalam kawasan tersebut mulai dari RT 02, 03 dan 04.

T Manulang, salah satu warga mengatakan, wacana penggusuran sebenarnya sudah didengarnya sejak tiga bulan lalu. Namun sayangnya, penggusuran hanya dilakukan pada RT 2, sementara RT3 dan RT 4 tidak.

Kata dia, kalau RT 2 yang digusur, secara perlahan RT 3 akan angkat angkat kaki juga. Karena, setelah RT 2 digusur maka banjir akan merendam warga yang tinggal di RT 3. Sekarang saja, baru sebagian rumah yang dibongkar, jika hujan lebat RT 3 banjir.

"Kalau begini caranya, secara perlahan warga dimatikan. Mulai dari adek kita, bapak kita dan kita sendiri. Kalau memang mau, sekaligus saja. Dan dipindahkan di lokasi yang sama. Sekarang seakan kita mau dipecah-belah," kata mantan Ketua RT 2 itu.

Hal senada disampaikan S Siahaan. Kata dia, kalau memang mau digusur, sebaiknya dilakukan bersamaan.

"Kalau memang mau digusur, harus dilayangkan surat sebanyak tiga kali. Dan andaikan memang digusur tanggal 30 (Juni) nanti, kami tidak terima. Surat peringatan pertama saja, paling lambat satu minggu setelah surat tersebut keluar. Dimana keluarnya surat tersebut sehari setelah rapat dengar pendapat di DPRD. Kan itu bertentangan," terang Ketua RT 3 itu.

Kuasa Hukum PT DMC, Niko Nixon Situmorang menyatakan, untuk relokasi warga, pihak perusahaan telah beritikad baik untuk memberikan ganti rugi. Warga diberikan pilihan, mau direlokasi atau diberikan uang. Jika relokasi, PT DMC telah menyediakan lahan di Patam Lestari dan Tiban Bintaro, sekitar kawasan Tiban V.

Untuk lahan di kawasan Patam Lestari, lahan yang disediakan berukuran 8x10 meter untuk setiap data (kepala keluarga). Sedangkan untuk lahan di Tiban Bintaro berukuran 6x9 meter per data. Warga yang bersedia direlokasi di kedua tempat ini juga diberikan tambahan uang pengangkutan dan uang tunai sebesar Rp1 juta.

"Sedangkan kalau memilih uang, maka akan diberikan uang pengganti sebesar Rp6 juta," kata Niko.

Dalam relokasi tahap awal, PT DMC akan memindahkan sebanyak 70 data di kawasan RT 02/ RW 07. Sedangkan total warga yang akan direlokasi ada sekitar 500 KK.

Menurut Niko, relokasi itu harus segera dilakukan karena desakan dari BP Batam agar perusahaan segera membangun lahan yang telah di alokasikan di kawasan itu. Yang rencananya akan dibangun ruko oleh PT DMC.

"Tahun ini harus dibangun, kalau tidak PL-nya akan dicabut," katanya.

Jalur Hukum

Sebelumnya, upaya Komisi I DPRD Kota Batam untuk memediasi persoalan sengketa lahan antara warga Kampung Agas, Kecamatan Sekupang dengan PT Daniel Maria Cindy, gagal. Kedua pihak yang bertikai pun disarankan menyelesaikan masalah tersebut ke ranah hukum.

"Ini yang kesekiankalinya hearing (rapat dengar pendapat/RDP) mandeg dan tidak menemukan titik temu antara kedua belah pihak. Kami sarankan kedua pihak yang tidak puas, untuk menempuh jalur hukum," ujar Ketua Komisi I DPRD Batam, Nuryanto menanggapi persoalan tersebut, kemarin.

Kata Nuryanto, dalam beberapa kali hearing (rapat dengar pendapat/RDP) yang digelar di Komisi I DPRD Kota Batam, sudah bisa diperoleh satu kesimpulan, yakni bukti kepemilikan lahan yang dimiliki PT DMC sah di mata hukum. Namun, saat ini tengah dicari solusi terbaik bagaimana mengatur sagu hati kepada masyarakat yang menempati lahan tersebut. 

"Kepemilikan lahan legal, sagu hati silahkan diatur secara baik oleh pihak perusahaan kepada masyarakat Kampung Agas," katanya.

Dalam RDP terakhir yang berlangsung Senin (25/6) lalu, warga mengajukan sejumlah permintaan, di antaranya, meminta PT DMC dapat menunda pembangunan selama satu hingga dua tahun ke depan. Kemudian masyarakat juga meminta agar ganti rugi atas bangunan yang mereka miliki sebesar Rp150 ribu per meter. Namun, permintaan itu ditolak oleh PT DMC melalui kuasa hukumnya. (ays/cw56)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar