Senin, 25 Juni 2012 (Sumber : Haluan Kepri)
Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Warga
Kampung Agas diberi waktu lima hari untuk segera meninggalkan lahan
sebelum pembebasan dilakukan. Pihak PT Daniel Maria Cindi (DMC)
menyampaikan hal tersebut saat digelar rapat dengar pendapat oleh DPRD
Batam, Senin (25/6).
Komisi I DPRD Batam
mempertemukan antara warga rumah liar (ruli) Kampung Agas dengan PT
Daniel Maria Cindi namun masing masing berpegang teguh pada
pendiriannya. Masyarakat yang saat itu memberikan lima item permintaan
kepada perusahaan ditolak oleh pihak PT DMC. Bahkan pihak PT DMC yang
dihadiri langsung oleh pemiliknya, Ida memberikan tempo lima hari bagi
warga untuk segera meninggalkan lahan sebelum pembebasan lahan
dilakukan.
"Pertama, berkenaan dengan masalah
hukum sudah terbukti bahwa kepemilikan perusahaan adalah legal. Kedua,
dari pihak perusahaan pun sudah perlakukan warga dengan nilai yang wajar
bahkan lebih," ujar Nuryanto, Ketua Komisi I usai RDP.
Menurutnya,
permintaan warga sah-sah saja, namun tidak berdasarkan aturan yang ada.
Sementara pihak perusahaan pun berkeberatan untuk memenuhi permintaan
warga sebab sudah digesa oleh deadline pembebasan dari BP Kawasan Batam.
"Permintaan
warga diantaranya penggusuran ditunda 2-3 tahun lagi. Mereka minta
ganti rugi Rp 150 ribu per meternya, lalu penggusuran pun jangan
bertahap tapi keseluruhan. Yah sah-sah saja, tapi itu juga nggak
berdasar aturan," sambungnya. Karena buntu, Komisi I menyarankan agar
kedua pihak menyelesaikan melalui jalur hukum. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar