Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 26 Juni 2012

Warga Kampung Agas Diberi Waktu 5 Hari

Senin, 25 Juni 2012 (Sumber : Haluan Kepri)

Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Warga Kampung Agas diberi waktu lima hari untuk segera meninggalkan lahan sebelum pembebasan dilakukan. Pihak PT Daniel Maria Cindi (DMC) menyampaikan hal tersebut saat digelar rapat dengar pendapat oleh DPRD Batam, Senin (25/6).
Komisi I DPRD Batam mempertemukan antara warga rumah liar (ruli) Kampung Agas dengan PT Daniel Maria Cindi namun masing masing berpegang teguh pada pendiriannya. Masyarakat yang saat itu memberikan lima item permintaan kepada perusahaan ditolak oleh pihak PT DMC. Bahkan pihak PT DMC yang dihadiri langsung oleh pemiliknya, Ida memberikan tempo lima hari bagi warga untuk segera meninggalkan lahan sebelum pembebasan lahan dilakukan.

"Pertama, berkenaan dengan masalah hukum sudah terbukti bahwa kepemilikan perusahaan adalah legal. Kedua, dari pihak perusahaan pun sudah perlakukan warga dengan nilai yang wajar bahkan lebih," ujar Nuryanto, Ketua Komisi I usai RDP.

Menurutnya, permintaan warga sah-sah saja, namun tidak berdasarkan aturan yang ada. Sementara pihak perusahaan pun berkeberatan untuk memenuhi permintaan warga sebab sudah digesa oleh deadline pembebasan dari BP Kawasan Batam.

"Permintaan warga diantaranya penggusuran ditunda 2-3 tahun lagi. Mereka minta ganti rugi Rp 150 ribu per meternya, lalu penggusuran pun jangan bertahap tapi keseluruhan. Yah sah-sah saja, tapi itu juga nggak  berdasar aturan," sambungnya. Karena buntu, Komisi I menyarankan agar kedua pihak menyelesaikan melalui jalur hukum. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar