Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 11 Juni 2012

Perbaikan Jembatan VI Tanggung Jawab Pemilik Kapal

BATAM CENTRE (HK) --  Direktur PTSP dan Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dwi Djoko Wiwoho menegaskan,  perbaikan kerusakan Jembatan VI atau Jembatan Raja Kecil merupakan tanggung jawab pemilik kapal dan PT Batam Samudera. Sejauh ini, kedua pihak itu sudah menyatakan kesanggupannya.

"Kita telah melakukan komunikasi, dan mereka akan bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi," kata Djoko kepada wartawan di Batam Centre, Jumat (8/6).
Kata Djoko, pihak PT Batam Samudra juga ikut bersama dengan BP Batam dalam penelitian dan penghitungan kerugian Jembatan VI yang rusak usai ditabrak kapal Tongkang APC Aussie 1. Saat ini, lanjut Djoko, posisi tongkang APC Aussie 1 berada di perairan Galang dan dalam pengawasan Polair Polda Kepri.

"Pengawasan dilakukan oleh Polair Polda Kepri," terangnya.

Di tempat terpisah, Walikota Batam, Ahmad Dahlan menyampaikan, akan  menggelar rapat dengan sejumlah pihak terkait untuk membahas lebih jauh tentang penanganan Jembatan VI.

"Kita akan menggelar rapat di Pemko Batam bersama dengan BP Batam, Syahbandar dan pihak lainnya terkait dengan perbaikan jembatan," katanya di Kantor Pemko Batam.

Kata Dahlan, untuk perbaikan jembatan, ada dua kemungkinan. Pertama, perbaikan ditanggung penuh oleh perusahaan (PT Batam Samudera) dan pemilik kapal. Kedua, ditanggung bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum.

"Untuk jalan, itu tanggung jawab Kementerian PU, termasuk pemeliharaannya. Kalau perusahaan tidak bertanggung jawab, PU yang akan menanggung," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Jembatan VI itu mengalami kerusakan parah setelah ditabrak oleh Kapal tongkang APC Aussie I yang terseret arus deras, Rabu (6/6).

BP Batam memperkirakan dibutuhkan waktu lima bulan untuk perbaikan Jembatan VI Barelang atau Jembatan Raja Kecil. Satu bulan untuk menyelidiki kerusakan dan empat bulan untuk pengerjaan perbaikan.

"Perlu waktu satu bulan untuk menyelidiki kerusakan yang diakibatkan dari benturan kapal tongkang dan empat bulan untuk memperbaiki. Sehingga totalnya diperkirakan lima bulan," kata Direktur Perencanaan dan Pembangunan BP Batam, Istono kepada wartawan, Kamis (7/6).

Djoko mengatakan, BP Batam masih akan melakukan penelitian mengenai kerusakan jembatan yang diakibatkan dari kejadian tersebut. Hingga saat ini belum bisa ditaksir kerugian dari peristiwa itu, meski ada yang memperkirakan mencapai Rp40 miliar.

"Kami akan melakukan penelitian terlebih dahulu," imbuhnya.

Akibat peristiwa yang disebut sebagai musibah itu, kondisi jembatan mengalami kerusakan dan akan dilakukan pemeriksaan dan pengecekan oleh tim. Kerusakan berat terjadi pada satu sisi sepanjang 45 meter yang tertabrak dan satu sisi lainnya yang bergeser sekitar 1,3 meter.

Jembatan VI Barelang memiliki panjang sekitar 200 meter, terdiri dari empat sisi yang masing-masing sisi memiliki panjang sekitar 45 meter dan lebar 2 X 6,5 meter. Jembatan ini dibangun mulai 1994 sampai akhir 1996 dan beroperasi secara resmi mulai awal 1997 dengan rancangan mampu bertahan hingga di atas 50 tahun.

Djoko juga menyebutkan, kawasan sekitar perairan Galang merupakan kawasan lego jangkar. Ditetapkannya kawasan ini sebagai tempat parkir kapal dilakukan berdasarkan keputusan Kementerian Perhubungan.

"Kementerian Perhubungan yang menetapkan kawasan perairan Galang sebagai kawasan parkir kapal (lego jangkar)," katanya. (cw57/wan)

Berita Terkait : 
BP Minta Pemilik APC Aussie 1 Perbaiki Jembatan VI (Sumber : Batam Pos)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar