Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 20 Juni 2012

Baru 10 Ribu Kaveling yang Terdaftar

BATAM KOTA (BP) – Badan Pengusahaan (BP) Batam, April lalu menganjurkan kepada semua warga pemilik lahan kaveling untuk mendaftarkan ulang kavelingnya. Meski demikian masih banyak warga yang belum mendaftar. Hingga akhir Mei lalu dari sekitar 48 ribu kaveling yang dialokasikan ke warga, hanya sekitar 10 ribu lahan kaveling yang didaftar ulang.

Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho mengatakan, verifikasi kepemilikan lahan kaveling sudah dimulai sejak Februari lalu hingga Agustus 2012 mendatang. Kebanyakan lahan kaveling tersebut tersebar di sejumlah titik di antaranya, di Kecamatan Bengkong, Batuaji, Sagulung, Nongsa, Batam Centre dan Seibeduk.
“Kita tidak tahu di mana kendalanya, padahal kami sudah memberikan keringanan hingga Agustus mendatang, tetapi yang mendaftarkan lahannya masih sedikit. Padahal, ini sudah berapa kali kami sosialisasikan. Pendaftaran ulang ini juga dilakukan supaya tidak terjadi kepemilikan lahan yang tumpang tindih yang bisa menyebabkan perselisihan,” kata Joko.
Indikasi adanya pemalsuan surat-surat kepemilikan kaveling tersebut akan ditindaklanjuti pihak BP Batam.
Menurutnya, BP Batam akan memproses secara hukum dan membatalkan kepemilikan atas lahan kaveling jika menemukan adanya surat-surat kepemilikan yang dipalsukan oleh oknum-oknum pemilik lahan kaveling tersebut.
Joko berharap kepada warga yang sudah mendaftar ulang kavelingnya untuk segera membangunnya jika tidak ingin ditarik BP Batam. BP Batam memberi tenggang waktu selama empat bulan kepada pemilik lahan untuk membangun  kaveling tersebut. Jika tidak dibangun sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, lahan tersebut akan ditarik.
Bagi kaveling yang sudah didaftarkan juga diwajibkan untuk membayar Uang Wajib Tanah Otorita (UWTO).
“Jika mendaftar, ya langsung dibangunlah. Kalau tidak, pihak BP Batam berhak untuk menariknya kembali, tetapi bayar juga  biaya UWTO yakni sekitar 6 ribu per meter. Pembayaran itu kan wajib dan tidak bisa tidak,” tambah Joko.
Joko Wiwoho juga mengatakan satu orang hanya diperkenankan memiliki satu lahan kaveling. Kalau terdapat ada warga yang memiliki kaveling lebih dari satu, BP Batam berhak untuk mengambil alih. Ia mengatakan pendaftaran ini sangat perlu sehingga kepemilikan lahan kaveling tersebut lebih sah dan tidak bisa diklaim orang lain sebagai hal miliknya. (cr15)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar