TRIBUNNEWSBATAM, BATAM -
Komisi VI DPR RI minta revisi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai
kawasan Free Trade Zone (FTZ) kiranya bisa segera di selesaikan.
Mengingat akibat 'jalan ditempat' tersebut membuat proyek kawasan Pulau Tanjung Sauh yang akan dibuat menjadi pelabuhan internasional menjadi terhambat.
Hal tersebut diungkapkan secara langsung oleh Airlangga Hartarto Ketua Komisi VI DPR RI saat melakukan peninjauan di Pulau Tanjungsauh, Jumat (22/6/2012).
Ia juga mengatakan akibat hal tersebut, proyek dikawasan tersebut terancam tidak jalan karena Tanjung Sauh tidak termasuk dalam kawasan FTZ.
"Setelah dilihat, ternyata hambatannya PP mengenai FTZ yang menyebutkan pulau harus terhubung dengan jembatan. Sementara di situ tidak ada jembatan jadi nggak termasuk Tanjung Sauh ini," ujarnya kepada Tribun.
Baca berita selengkapnya diedisi Tribun Batam, Sabtu(22/6/2012).
Mengingat akibat 'jalan ditempat' tersebut membuat proyek kawasan Pulau Tanjung Sauh yang akan dibuat menjadi pelabuhan internasional menjadi terhambat.
Hal tersebut diungkapkan secara langsung oleh Airlangga Hartarto Ketua Komisi VI DPR RI saat melakukan peninjauan di Pulau Tanjungsauh, Jumat (22/6/2012).
Ia juga mengatakan akibat hal tersebut, proyek dikawasan tersebut terancam tidak jalan karena Tanjung Sauh tidak termasuk dalam kawasan FTZ.
"Setelah dilihat, ternyata hambatannya PP mengenai FTZ yang menyebutkan pulau harus terhubung dengan jembatan. Sementara di situ tidak ada jembatan jadi nggak termasuk Tanjung Sauh ini," ujarnya kepada Tribun.
Baca berita selengkapnya diedisi Tribun Batam, Sabtu(22/6/2012).
Editor : imans_7811
Tidak ada komentar:
Posting Komentar