Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 11 Juni 2012

Pantai Stres Sampai di Dirjen Hubla

Pelabuhan rakyat di Pantai Stess yang sebenta lagi akan turut tergusur oleh proses reklamasi. TIM/HALUAN KEPRIReklamasi Dinilai Ilegal

BATAM (HK)- Informasi tentang reklamasi liar di kawasan Pantai Stres, Batuampar, Kota Batam, kini sudah sampai ke pejabat berwenang di pusat. Yakni, pejabat Direktorat Jendral Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), Kementerian Perhubungan RI di Jakarta.

"Kasus ini tidak main-main, sudah sampai ke pusat. Siapa yang terlibat akan ditindak tegas," kata Kepala Bidang Perhubungan Laut dan Udara Dishub Kota Batam Failasuf Asyik kepada wartawan di Batam, Minggu (10/6).

Sementara itu, Kasubdit Reklamasi dan Pengerukan Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI, Erlan Abbas dihubungi via ponsel terkait reklamasi itu enggan berkomentar. Meskipun dia sendiri telah mengetahui informasi tentang reklamasi liar di Batam, namun dia belum bisa memberikan keterangan.

"Iya saya sudah tahu soal itu, tapi saat ini belum bisa memberikan keterangan," ujarnya singkat.

Selain itu, reklamasi Pantai Stres, Batuampar ini, dinilai ilegal karena tidak dilengkapi izin dari Kementerian Perhubungan. Terkait dengan itu, maka Dinas Perhubungan Kota Batam segera mengirim surat teguran ke pelaku reklamasi yakni PT Bintang Sembilan Sembilan Persada.

"Kami akan kirim surat ke perusahaan yang melakukan reklamasi pantai tersebut. Peringatan ini sebagai tindakan awal agar perusahaan itu menghentikan kegiatan reklamasi ilegal itu secepatnya," ujar Failasuf.

Failasuf menjelaskan, hingga saat ini Dishub Batam belum pernah menerima surat tembusan atau permohonan perizinan dari perusahaan yang melakukan kegiatan reklamasi.

"Itu sama saja dengan reklamasi liar karena izinnya tidak ada. Sampai sekarang saya belum menerima surat permohonan dari perusahaan tersebut. Kita di sini sebagai lembaga yang mempunyai otoritas terhadap perairan laut di Batam," ujarnya.

Mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pelabuhan Telaga Punggur itu mengatakan, berdasarkan penelusuran pihak Dishub, PT Bintang Sembilan Sembilan Persada belum mendapatkan izin dari Bapedal Kota Batam, Kanpel Laut Kelas I Batam dan Dishub Batam.

"Izinnya belum ada, beraninya melakukan kegiatan reklamasi. Kegiatan tersebut harus dihentikan," tandasnya.

Sebelumnya, Walikota Batam, Ahmad Dahlan mengaku gerah dengan reklamasi Pantai Stres yang belum mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan. Ia  pun berjanji akan turun langsung mengecek ke lapangan.

Reklamasi yang sudah berlangsung sekitar lima bulan itu sebelumnya dihentikan. Penghentian pengerjaan reklamasi ini merupakan hasil keputusan rapat bersama antara BP Batam, Dinas Pertanahan, Kantor Pelabuhan, PT BSSP, Bapedalda dan pihak Kecamatan Batuampar. Kesepakatan diputuskan dalam pertemuan bersama di Kantor Bapedalda Kota Batam, Selasa (5/6) lalu.

Kepala Bapedalda Kota Batam Dendi Purnomo mengatakan penghentian reklamasi di Pantai Stres itu merujuk  pada surat Kementerian Perhubungan Dirjend Perhubungan Laut Kantor Pelabuhan Batam pada 25 Mei 2012 lalu.

Sementara itu, puluhan warga Pantai Stres meminta pihak berwenang untuk memfasilitasi agar pihak perusahaan mau melakukan pembicaraan ganti rugi dengan warga. Sebab ganti rugi yang ditawarkan perusahaan nilainya sangat kecil. Sebab, perusahaan hanya mengganti rugi 'uang sampan' para nelayan sebesar Rp1,5 juta. Sementara warga yang bekerja buruh kasar di pelabuhan sekitar kawasan reklamsi hanya diganti rugi dua karung beras.

Erni mengaku hingga kini pihak perusahaan belum ada sama sekali melakukan pembicaraan terkait masalah ganti rugi. Sepertinya pihak perusahaan tidak pernah peduli dengan nasib warga yang semakin terpinggirkan.

Komisi III DPRD Kota Batam sebelumnya juga telah mengagendakan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi reklamasi Pantai Stres. Namun sidak itu batal dilakukan, lantaran ada salah seorang anggota dewan dari komisi lain yang meminta Komisi III menunda sidak. Padahal, rencananya komisi ini akan sidak ke Pantai Stres pada Senin (4/6) lalu.

"Tadinya kami mau melakukan sidak. Tapi tiba-tiba kami mendapatkan telepon maupun SMS dari anggota dewan berinsial Y. Ia minta sidak ke Pantai Stres ditunda dulu," kata salah seorang anggota Komisi III DPRD Batam yang minta namanya dirahasiakan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus Muda berjanji segera turun ke lokasi. Pihaknya akan mencaritahu tentang dokumen serta perizinan yang sudah dikantongi PT BSSP. (tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar