Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 18 Juni 2012

PT Varta Berikan Kesempatan, Karyawan Boleh Bekerja Lagi

Tribun Batam - Minggu, 17 Juni 2012 (Sumber : Tribun Batam)
Laporan Tribunnews Batam, Tyan

TRIBUNNEWSBATAM, BATAM
- Pihak manajemen PT Varta Microbattery di Kawasan Industri Batamindo Muka Kuning, Batam masih memberikan kesempatan kepada para pekerja yang melakukan aksi mogok agar dapat kembali bekerja kembali di perusahaan tersebut.
"Kepada semua pekerja PT Varta Microbattery Indonesia yang  tidak terkena PHK dan terhitung dari 23 Mei 2012 sampai dengan 29 Mei 2012 dianggap telah mangkir karena sudah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali tidak bersedia untuk masuk kerja kembali, maka Manajemen masih memberikan kesempatan untuk bisa bekerja kembali di Lot 23 bagi semua yang masih berkeinginan untuk tetap bekerja, " tutur manajemen PT Varta kepada Tribun, Sabtu (16/6).

Ditambahkan oleh pihak manajemen bahwa pemanggilan ini dilakukan karena pihak manajemen mengetahui tidak semua pekerja ikut dalam aksi mogok kerja.

"Banyak yang hanya  menunggu di rumah, dan tidak sedikit diantaranya yang menelpon untuk menyampaikan keinginannya agar bisa segera bekerja kembali," lanjut pihak manajemen kepada Tribun. Pihak manajemen juga sudah mengeluarkan pengumuman yang ditujukan kepada para pekerja di PT VARTA yang ditempel di perusahaan tersebut.

Selain itu, pihak manajemen perusahaan akan memberikan waktu sampai 7 hari kedepan terhitung mulai 15 Juni 2012 sampai dengan 22 Juni 2012 untuk melapor ke bagian Humas Resource Development (HRD).

"Para pekerja bisa menghubungi kami pada jam kerja dengan menyebutkan nama, nomor badge, dan departemen. Atau datang langsung ke kantor Human Resource Develpoment (HRD) untuk bertemu dengan salah satu diantara pihak kami seperti : mbak Yani, mbak Nyari,mas Rohmad, pak Magnus, atau mbak Neneng," lanjut pihak manajemen.

Sementara itu, pihak dari manejemen perusahaan menambahkan apabila tidak ada laporan dari para pekerja sampai 7 hari ke depan, maka para pekerja dianggap sudah tidak berkeinginan untuk bekerja kembali.

"Meskipun sudah memenuhi ketentuan pasal 168 UU NO.13 Tahun 2003 yaitu mengundurkan diri, akan tetapi Manajemen masih beritikat baik bagi yang tidak melapor dengan akan memberikan uang pisah sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 UU NO.13 Tahun 2003. Oleh karena itu, maka diharapkan para pekerja yang tidak melapor ke pihak menajemen agar dapat menyelesaikan proses administrasi," tutup pihak manajemen.

Editor : imans_7811

Tidak ada komentar:

Posting Komentar