Batam (ANTARA Kepri) - Pemerintah pusat merencanakan Rp918 miliar anggaran untuk pembiayaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam pada RAPBN 2013.

"(Rencana) Anggaran untuk BP Batam sudah disetujui Komisi VI DPR RI, tinggal ditetapkan saja," kata anggota DPR RI daerah pemilihan Kepulauan Riau Harry Azhar Azis, Minggu.

Ia mengatakan belum mengetahui anggaran itu akan dialokasikan untuk kebutuhan apa saja.

"Saya sudah minta datanya ke Komisi IV. Dana itu untuk anggaran apa saja di BP Batam," kata Harry, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI.

Harry mengatakan anggaran Rp918 miliar itu relatif besar dan menunjukkan perhatian pemerintah pusat ke Batam sudah semakin baik.

"BP Batam sudah setingkat badan. Sekarang BP langsung menjadi mitra DPR RI di Komisi VI," katanya.

Selama sejarah berdirinya Badan Otorita Batam (BOB, kini BP Batam), ia mengatakan baru pertama kali otoritas itu mendapatkan dana dalam anggaran badan.

Sebelumnya, BOB yang kemudian berubah nama menjadi BP Batam mendapatkan alokasi anggaran BA 99.

Dengan setingkat badan, maka BP Batam akan lebih independen dalam pengelolaan keuangan. Mekanisme proses pertanggungjawaban juga semakin jelas.

Sementara itu, Harry menyatakan perlakuan pemerintah pusat masih diskriminatif terhadap dua BP lain di Kepulauan Riau yaitu BP Bintan dan BP Karimun yang sama-sama menjadi otoritas KPBPB.

"Yang kita sayangkan, BP Batam dapat, tapi BP Karimun dan Bintan tidak mendapatkan," kata dia.

Berbeda dengan penganggaran BP Bintan dan Karimun, kata Harry, BP Batam memperoleh dana langsung dari Kementerian Keuangan.

Dalam pembahasan Komisi VI DPR, ada dua otoritas yang mendapat dana tersebut yaitu BP Batam dan Otoritas Kawasan Sabang.

Karena tidak mendapatkan dana dari pemerintah pusat, Harry mendorong pemerintah provinsi mengalokasikan anggaran untuk BP Bintan, Tanjungpinang dan Karimun.

Saat ini, kata dia, pembiayaan BP Karimun dan Bintan hanya mengandalkan APBD kabupaten, sehingga BP dua kawasan itu tidak dapat berbuat banyak memajukan industri. (Y011/A013)