Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 20 Juni 2012

BP Batam Tidak Putuskan Pembatasan Impor Mobil

Diposting Oleh : pada Tanggal : Jun 19 2012.  (sumber Batam Pos)
Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menilai kebijakan pembatasan impor mobil ke daerah tersebut tidak bisa diputuskan sendiri tanpa koordinasi dengan Pemerintah Kota Batam.
“Kami belum berani memastikan adanya pembatasan impor mobil karena harus ada kajian dari Dinas Perhubungan Batam tentang rasio kapasitas jalan dengan jumlah kendaraan yang beredar,”  kata Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho di Batam, Selasa.

Sebelumnya, Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan meminta BP Batam melakukan pembatasan terhadap mobil yang masuk ke Batam karena menilai panjang jalan dengan volume kendaraan sudah tidak seimbang sehingga mengakibatkan kemacetan.
“Kami belum menerima hasil kajian Dishub tentang situasi jalan dan data jumlah kendaraan dari kepolisian sebagai dasar menyatakan alasan pembatasan. Kami bukannya tidak bertanggung jawab, tapi ada kewenangan lain,” kata Djoko.
Djoko mengatakan, menggunakan Peraturan Ketua Dewan Kawasan Batam-Bintan-Karimun No.6/2011 tentang ketentuan pemasukan kendaraan bermotor dari luar daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas BBK sebagai dasar BP Batam memberikan izin pemasukan impor kendaraan bermotor.
Selain itu BP Batam juga menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan No.47/PMK.04/2012.
“Dalam aturan Ketua DK itu, pemasukan mobil Complete Built-Up (CBU) dan dalam keadaan baru dari luar daerah pabean ke kawasan bebas BBK hanya dapat dilakukan oleh IT-KBM (Importir Terdaftar-Kendaraan Bermotor),” kata dia.
Untuk memperoleh IT-KBM, kata Djoko, perusahaan harus memiliki showroom dengan luas minimal 300 meter persegi, memiliki fasilitas bengkel bersertifikat, serta jaminan bank dari Bank Devisa minimal Rp3,5 miliar untuk pemasukan KBM ke Batam dan Rp1 miliar untuk ke Bintan dan Karimun.
“IT-KBM hanya berlaku selama 3 tahun saja, setelah itu harus diperbaharui kembali,” kata Djoko.
Untuk mendapatkan izin pemasukan KBM yang diterbitkan BP Batam, perusahaan harus melampirkan surat izin usaha, IT-KBM, tanda pendaftaran tipe dan varian KBM, surat permohonan pemasukan KBM dan lampiran daftar KBM yang diimpor.
“Saat ini jumlahnya 1.200 sejak 2009, namun daftarnya tidak bisa diberitahu karena menyangkut persaingan usaha yang tidak etis bila disampaikan,” kata dia.
Untuk pemasukan mobil lokal atau keluaran ATPM di Indonesia yang dimasukkan ke Batam, ia mengatakan pemasukan barangnya tidak melalui BP Batam, namun mekanismenya ada di Bea Cukai dan Dishub Kota Batam.
Disamping itu, BP Batam juga menyatakan bahwa tidak ada mobil impor CBU yang keluar dari Batam mengingat biaya distribusinya yang lebih mahal. (sumber:antaranews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar