Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 12 Juni 2012

Pekerja PT Varta Minta Perlindungan Polisi

Komisi IV DPRD Batam bersama Disnaker Kota Batam dan PT Varta kembali menggelar rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Batam, Senin (11/60. CECEP/HALUAN KEPRI









Berita terkait :

 * Buruh Varta Cegah Karyawan Baru Masuk Kerja

* MOGOK KERJA VARTA: Disnaker Minta SP dan Manajemen Jangan Egois

MUKUKUNING (HK)- Ratusan pekerja PT Varta Micro Battery yang ingin masuk untuk bekerja, dihalau oleh pekerja lain yang sedang melakukan aksi demo di depan perusahaan, Senin (11/6) sekitar pukul 07.30 WIB. Informasinya, alasan pengusiran karena buruh yang ingin bekerja itu merupakan buruh outsourching dari PT Raja Labora Panbil (RLP).

Mendapat perlakukan tersebut, ratusan buruh itu lantas dibawa oleh manajemen PT RLP ke Polda Kepri untuk meminta perlindungan.

"Kami hanya ingin bekerja, tapi dihalang-halangi oleh mereka. Kami ke polisi cuma ingin mendapatkan perlindungan, agar kami bisa bekerja kembali," kata salah satu buruh yang minta namanya tidak ditulis.

Menurut Ir Suyono, Kepala Bagian Produksi PT Varta, pagi kemarin, ada tiga bus yang berisi 170-an pekerja PT Varta ingin masuk ke area perusahaan di Jalan Angsana, lot 310, Batamindo. Namun, setibanya di depan perusahaan, mereka dihadang sekelompok buruh PT Varta lain yang sedang berdemo.

"Alasannya, mereka itu karyawan outsourcing PT RLP. Sedangkan yang karyawan PT Varta yang permanen tetap diperbolehkan masuk bekerja seperti biasa. Ini kan diskriminasi," kata Suyono, dihubungi tadi malam.

Kata Suyono, saat pekerja PT RLP dihalangi masuk, suasana hampir panas karena sempat terjadi adu mulut antara pekerja dengan pendemo. Bus yang berisi pekerja, oleh Suyono lantas diarahkan menuju ke kawasan Community Centre (CC) Batamindo. Di sana, para pekerja ditenangkan.

Kemudian, sekitar pukul 11.00 WIB, oleh manajemen PT RLP, para pekerja itu dibawa ke Mapolda Kepri. Di sana, mereka melaporkan tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Wakil Ketua 2 PUK PT Varta dan yang merangkap koordinator aksi mogok buruh, Ramon.

"Di Polda, walau tidak ada secara tertulis, namun polisi memberi jaminan secara lisan. Polisi menyampaikan kepada pekerja PT RLP untuk tetap masuk bekerja di PT Varta besok (hari ini). Katanya,  pukul 07.30, tim dari Polda Kepri akan turun ke perusahaan untuk memberi pengamanan," kata Suyono.

Sebelumnya, Ramon mengatakan, aksi tersebut terpaksa mereka lakukan karena berdasar pada aturan UU no 13 tahun 2003 pasal 66 ayat 1 yaitu, tetang larangan penggunaan tenaga outsourcing dalam kegiatan pokok perusahaan. Dimana, pekerjaan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, tidak boleh dikerjakan oleh tenaga  outsourcing.

"Aksi mogok ini terpaksa kami lanjutkan, karena Disnaker Batam setelah mengeluarkan nota pemeriksaan serta tindak langsung menertibkan, dalam penggunaan buruh outsourcing di PT Varta," ujarnya.

Pemerintah Tak Tegas

Sementara itu, Konsultan Kawasan Industri Batamindo, Kusmayadi  mengatakan, persoalan hubungan industrial yang menimpa PT Varta merupakan buah dari ketidaktegasan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam hal Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.

"Pemerintah sebagai regulator, melakukan pengawasan, memberikan pelayanan, dan melakukan penindakan. Tapi sejauh ini, tidak ada ketegasan dari Disnaker ketika menegaskan sah atu tidak, karyawan melakukan mogok kerja. Kalau mogok kerja itu tidak sah, maka saya bisa menyampaikan kepada FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) untuk menghentikan mogok kerja. Karena itu akan melumpuhkan aktivitas perusahaan di Kawasan Batamindo dan Batam pada umumnya," kata Kusmayadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Disnaker dan Komisi IV DPRD Kota Batam di gedung dewan, kemarin.

Kusmayadi berharap, dalam menyikapi persoalan tersebut, maka Disnaker tidak harus bertele-tele. Karena hal itu akan memperkeruh iklim investasi di Batam khususnya di kawasan Batamindo. Apabila penyelesaiannya dilanjutkan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), maka segala tahapan-tahapan, mulai musayawarah dan lainnya, harus dipenuhi. Sebab tahapan itu pasti akan dipertanyakan di PHI nantinya.

"Kami melihat selama ini tidak ada komunikasi yang bagus, antara pemerintah, pekerja dan perusahaan. Apa lagi muncul kata musyawarah. Itu tidak pernah ketemu. Untuk itu, pemerintah kita harapkan konsisten dengan tugas dan fungsinya berdasarkan aturan yang ada. Sehingga kasus ini tidak bertele-tele," katanya. 

Dalam RDP itu, manajemen PT Varta tidak hadir. Menurut salah satu manajemen, ketidakhadiran mereka pada RDP itu karena masalah ketenagakerjaan ini sudah dibawa ke jalur hukum yakni ke PHI.

"Biarlah proses hukum yang menentukan. Semua sudah kami serahkan ke PHI," kata sumber itu, dihubungi tadi malam.

Kabid Pengawasan Disnaker Kota Batam, Oyong dalam pertemuan tersebut, belum bisa menyatakan apa-apa. Alasannya, pihaknya masih harus menyampaikan laporan kepada pimpinannya. Dan apapun jawabannya, tentu pihak Disnaker akan menjawab melalui surat.

"Kita tidak bisa menyampaikan secara lisan hari ini. Karena kami harus melaporkan pimpinan dulu. Dan sudah pasti, kami menjawabnya pun lewat surat," kata Oyong. (lim/ybt/cw41)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar