Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 15 Juni 2012

Nurmala Kalahkan BP Batam



Sengketa Informasi Publik 

BATAM CENTRE (HK)- Nurmala, memenangkan sidang sengketa informasi publik melawan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Sidang dipimpin Arifuddin Jalil itu digelar di Gedung Graha Kepri, Kamis (14/6).

Nurmala adalah pemohon yang merupakan pewaris tanah dari Saman Muhammad. Dalam tuntutannya, pemohon mengharapkan adanya keterbukaan publik dari BP Batam agar mendapat kejelasan tentang informasi kepemilikan tanah dan besaran ganti rugi yang pernah diterima oleh pihak pemohon. Atas permohonan itu, Majelis Komisioner Informasi Publik (KIP) Provinsi Kepri menilai patut dipublikasikan agar terjadi kesepakatan yang akurat.

"Komisi Informasi Provinsi Kepri berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo, pemohon juga memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan dalam perkara serta dalil-dalil termohon yaitu BP Batam tidak beralasan menurut hukum seluruhnya," kata Arifuddin Jalil.

Dalam sidang itu, Majelis Komisioner memerintahkan BP Batam untuk memberikan informasi kejelasan mengenai daftar nama pemilik tanah beserta jumlah ganti rugi tanah, ganti rugi tanaman dan ganti rugi bangunan yang diterima pemilik tanah sesuai luas tanah yang tercantum di sertifikat hak pengelola.

"Majelis komisioner juga meminta kepada BP Batam untuk memberikan informasi yang akurat mengenai Bukti Tanda Terima (kwintasi uang ganti rugi tanah, ganti rugi tanaman dan ganti rugi bangunan masing-masing pemilik tanah sesuai dengan luas tanah yang tercantum di sertifikat hak pengelolaan dan permintaan informasi ini diberikan waktu selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh BP kawasan,"kata Jalil. (cw42)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar