Selasa,26 Juni 2012 (Sumber : Posmetro Batam)
Terkait Sengketa Lahan Kampung Tua
Batam, Metro-Sengketa lahan di Kota Batam kerap terjadi karena adanya surat kepemilikan ganda.Hal ini kerap memicu terjadinya gejolak di tengah masyarakat.Bahkan lahan yang berada di Kawasan Kampung Tua pun tidak luput dari aksi jual beli kepada pihak ketiga. Untuk Pemerintah Kota Batam akan memperketat pengawasan proses pengukuran lahan Kampung Tua.
Walikota Batam, Ahmad Dahlan mengatakan proses pengukuran Kampung Tua harus mendapat perhatian yang ekstra."Kita akan lebih mengawasi proses pengukuran Kampung Tua yang masih berjalan,"katanya saat ditanyai wartawan Sabtu (23/6).
Dahlan mengatakan,ini dilakukan sebagai salah satu langkah agar tidak ada lagi kericuhan akibat adanya sengketa lahan seperti insiden di Hotel Planet Holiday pada Senin (18/6) lalu.
"Kawasan-kawasan Kampung Tua harus diukur dengan baik.Agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,"katanya lagi. Salah satu contoh yang saat ini terjadi di Kampung Belian, Batam Center. Badan
Pengusahaan (BP) Kawasan Batam diduga telah menjual lahan di kawasan Kampung Tua tersebut seluas 3 hektar kepada peusahaan pelayaran Indonesia. Untuk itu, Dahlan meminta BP Batam dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Batam, dapat lebih serius dan teliti dalam pengalokasian dan penerbitan dokumen di kota ini.
"Saya meminta BP Batam dan BPN lebih serius menangani ini",ujarnya. Dahlan menyatakan selama ini kedua institusi tersebut bukan tidak serius menangani pengalokasian dan penerbitan dokumen lahan, tetapi dirinya meminta agar kinerja kedua institusi itu harus ditingkatkan.
Batam, menurutnya berbeda dengan daerah lain di Indonesia yang boleh ikut dalam pengalokasian dan perizinan lahan."Di sini Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan dalam pengalokasian dan perizinan lahan.Kewenangan pengalokasian dan perizinan lahan di Batam dimiliki BP Batam. Tetapi sertifikasi lahan tetap diterbitkan oleh BPN,"jelasnya.
Untuk itu,lanjut Dahlan Pemko meminta kepada kedua institusi tersebut dapat meningkatkan kinerjanya dalam pengalokasian dan perizinan lahan. Kepada pihak perusahaan yang akan melakukan pengukuran lahan di pemukiman warga, khusunya Kawasan Kampung TUa, Dahlan meminta untuk tidak melakukan pengukuran sebelum menjalin komunikasi yang baik dengan warga atau pemerintah setempat.
"Sebaiknya jangan langsung diukur tapi dibicarakan dulu,"paparnya. Sebelumnya Pemko Batam telah melakukan proses pengukuran lahan Kampung TUa. Ada 34 titik lokasi yang akan ditetapkan sebagai Kampung Tua dan dijadikan Cagar BUdaya Melayu. (ams)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar