Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 20 Juni 2012

Pemilik Rumah Diimbau Urus HGB

SEKUPANG (HK) - Kondisi pertanahan di Batam berbeda dengan daerah lainnya. Saat membeli rumah, misalnya, sertifikat yang didapat pembeli hanya berupa Hak Guna Bangunan (HGB) bukan hak milik.

Meski demikian, sebaiknya pembeli segera melakukan penggantian nama di sertifikat rumah tersebut menjadi namanya. Demikian disampaikan Kasubag Tata Usaha (TU) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, M Thamzil, kemarin di Sekupang.

"Kalau mau membeli rumah, sebaiknya tanya dulu sama developer sudah memiliki sertifikat HGB induk atau belum. Dan lebih bagus lagi kalau sudah dipecah sertifikatnya," kata M Thamzil.

Setelah mendapat sertifikat pecahan, lanjutnya, pembeli sebaiknya segera mengurus proses balik nama ke BPN. Dengan membawa akta jual beli yang dibuat di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta surat rekomendasi dari BP Batam sebagai pemegang HPL.

Menurut Thamzil, proses balik nama bagi sertifikat pecahan ini tidak lama, hanya sekitar satu minggu. Tak seperti pengurusan sertifikat HGB induk yang dipegang developer.

HGB adalah hak untuk mendirikan bangunan di atas suatu tanah. Pentingnya HGB, karena tidak semua tanah itu merupakan hak milik. Intinya hak guna bangunan itu adalah hak yang peruntukkan atau penggunaannya hanya untuk mendirikan bangunan, misalnya, rumah, kios, apartemen, gedung dan lain-lain.

Jika nanti seluruh sertifikat pecahan telah diserahkan ke pembeli, kata dia, maka sertifikat HGB induk tadi akan mati dengan sendirinya. (cw56)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar