Merasa diperlakukan semena-mena, puluhan orang perwakilan warga Kampung Belian yang menempati lahan itu pun mengadu ke Komisi I DPRD Kota Batam, Rabu (20/6).
"Warga sudah mengadu ke Komisi I DPRD. Rencananya dilakukan hearing (rapat dengar pendapat/RDP) hari ini (kemarin). Tapi dibatalkan lagi," kata Abdul Kadir, pengurus Pemuda Tempatan (Perpat) Kota Batam kepada wartawan di gedung DPRD Kota Batam.
Kehadiran Abdul Kadir di gedng wakil rakyat itu untuk mendampingi warga Kampung Belian, guna mengikuti jalannya hearing atas pengalokasian lahan kampung tua kepada pengusaha. Namun hearing dibatalkan, dan akan diagendakan kemudian hari.
Abdul Kadir mengaku tidak mengetahui persis peruntukkan lahan yang dilaihkan kepada pengusaha tersebut.
"Warga yang diundang oleh komisi I untuk mengikuti hearing, hanya dari perwakilan. Tapi setelah tiba di dewan, hearing justru dibatalkan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," katanya.
Ketua Perpat Batam, Ulik Mulyawan menambahkan, lahan kampung tua seharusnya tidak boleh dijual. Sebabnya, hal itu sudha menjadi kesepakatan bersama antara BP Batam, Pemko Batam dan tokoh masyarakat Melayu, termasuk DPRD Kota Batam.
"Kita sudah sepakati itu saat Hari Marwah Kampung Tua. Apapun jenis perusahaannya, itu harus dicabut ijinnya," katanya.
Kata Ulik, saat kesepatakan itu, Mustofa Widjaja, Ketua BP Batam termasuk yang ikut menandatangani Maklumat Kampung Tua. Selain itu ada Ismail Hadi dari Badan Pertanahan dan Ismail dari Lembaga Adat Melayu (LAM) serta Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan dan Rumpun Khazanah Warisan Batam diwakili Machmur Ismail
"Sekarang ratusan warga terancam tergusur," tandasnya.
Sementara itu, pembatalan hearing tersebut menurut Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Nuryanto karena alasan teknis.
"Pembatalan hearing itu, karena hal teknis. Sebab anggota komisi I banyak yang dinas luar, seperti bimtek, banmus, banleg di luar kota. Jadi bukan ada suatu hal, sehingga hearing ditunda. Kami jadwalkan lagi, Insya Allah Selasa pekan depan untuk dilakukan hearing," katanya.
Direktur Humas dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, Djoko Wiwoho, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui hal tersebut.
"Besok (hari ini) akan saya sampaikan. Karena saya juga belum tahu soal itu. Dan saat akan cek dulu ke bagian lahan," kata Djoko melalui via telepon. (lim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar