Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 13 Juni 2012

Polisi Selidiki Reklamasi Pantai Stres

Dugaan Adanya Pelanggaran Hukum

BATAM (HK)-- Aparat kepolisian berjanji akan menyelidiki dugaan kasus pelanggaran lingkungan akibat reklamasi pantai Stres, Batuampar, Batam yang dilakukan PT Bintang Sembilan Sembilan Persada (BSSP). Kepolisian memastikan, kasus itu akan diproses secara hukum bila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

"Kami akan selidiki. Nanti sudah ada  perkembangan kami akan hubungi (wartawan)," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yos Guntur saat dihubungi via ponsel, kemarin.

Disinggung reklamasi belum memiliki izin dari Kementrian Perhubungan, Yos enggan berkomentar banyak. Ia mengaku masih berada di Polda Kepri.

" Saya masih di Polda Kepri. Besok (hari ini) nanti kalau ketemu di Polresta Barelang, saya panggil wartawan," katanya singkat.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Ruslan Kasbulatov, SH menyeruhkan kepada PT BSSP segera menghentikan kegiatan reklamasi tersebut. Sebab menurut Ruslan, reklamasi itu  tanpa memiliki legalitas hukum dan belum ada ganti rugi kepada masyarakat.

Ruslan mewanti-wanti jika reklamasi terus berlangsung, ia akan mengeluarkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk segera diproses sesuai UU yang berlaku.

"Hentikan semua kegiatan di Pantai Stres. Selama belum ada izin dan ganti rugi kepada masyarakat, reklamasi tidak boleh dilakukan. Kalau terus dilakukan, selaku pimpinan dewan yang membidangi masalah hukum dan pertahanan keamanan, akan merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti," tegas Ruslan, Selasa (12/6).

Ruslan juga mendesak Komisi I DPRD Kota Batam, agar segera  melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi reklamasi. Sebab reklamasi itu akan menganggu ekosistem di sekitarnya, maupun kehidupan masyarakat nelayan yang ada di sana.

Di tempat terpisah, praktisi hukum Roy Wright menyatakan, pihak kepolisian seharusnya pro aktif menindak lanjuti kasus reklamasi Pantai Stres dan tidak menunggu adanya laporan. Sebab ini bukan seperti kasus pencurian ataupun penjambretan.

"Dari pemberitaan Haluan Kepri, sudah jelas adanya dugaan pidana dalam kegiatan reklamasi di kawasan Pantai Stres yang dilakukan PT BSSP. Dan semestinya pihak kepolisian ataupun kejaksaan segera menindaklanjutinya," jelasnya.

Roy menjelaskan, yang berhak untuk melakukan pengawasan terhadap pengendalian dampak lingkungan, berdasarkan pasal 30 peraturan daerah (Perda) Kota Batam nomor 8 tahun 2003 tentang pengendalian pencemaran lingkungan wajib dilakukan oleh Bapedal. Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat pengawas lingkungan hidup wajib melakukan tindakan atas potensi pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.

Sementara berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan, setiap orang dan atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) wajib memiliki izin lingkungan. Jika tidak maka bisa dipidana penjara paling lama 3 tahun. Dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Sementara bagi pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL, maka akan dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp3 miliar.

"Dari ketentuan ini jelas, jika Kepala Bapedalda (Dendi Purnomo) tidak berani bertindak tegas, lebih baik segera dicopot dari jabatannya. Karena tidak memberikan pengaruh apa-apa terhadap pengendalian dampak lingkungan di Kota Batam," katanya.

Menurut Roy, masih banyak lahan-lahan kosong di Batam yang bisa dikembangkan untuk kawasan pengembangan bisnis. Tidak harus memaksakan untuk menguasai lahan dengan melakukan reklamasi ilegal di kawasan yang dekat ke Singapura tersebut.

"Ada kepentingan apa dengan memaksakan untuk menguasai lahan yang berdekatan dengan Singapura. Apalagi dengan melakukan reklamasi besar-besaran," imbuhnya.

Di tempat terpisah, Bos PT BSSP, Karto saat dikonfirmasi via ponsel, kemarin meminta agar kasus reklmasi itu tidak perlu diberitakan lagi. Sebab hal itu akan mengganggu proses pembangunan Batam.

"Tolong. Kita sama-sama menjaga Batam, agar tetap aman dan kondusif. Jadi tolong hal-hal seperti ini, jangan lagi diangkat ke permukaan," pinta owner Planet Hotel ini sembari mengaku sedang berada di luar  Batam.

Informasi tentang reklamasi liar di kawasan Pantai Stres, kini sudah sampai ke pejabat berwenang di pusat yakni, pejabat Direktorat Jendral Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), Kementerian Perhubungan RI di Jakarta.

Kasubdit Reklamasi dan Pengerukan Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI, Erlan Abbas mengaku sudah mengetahui informasi tentang reklamasi liar di Batam, namun dia belum bisa memberikan keterangan.

Walikota Batam, Ahmad Dahlan sebelumnya mengaku gerah karena meskipun sudah dihentikan, tapi reklamasi masih saja berlagsung. Ia  pun berjanji akan turun langsung mengecek ke lapangan.

"Saya tidak tahu kalau aktivitas di daerah itu masih berlanjut. Sebab informasi yang saya terima, kegiatan reklamasi di Pantai Stres sudah dihentikan. Kalau memang aktivitas tersebut masih berjalan nanti kita turun ke lokasi reklamasi," janji Dahlan.

Kegerahan Dahlan ini lantaran Pemko Batam sebelumnya sudah melarang adanya reklamasi di kawasan itu. Pasalnya pelaku reklamasi BSSP tidak memiliki izin reklamasi dari Menteri Perhubungan.

Penghentian pengerjaan reklamasi ini pun merupakan hasil keputusan rapat bersama antara BP Batam, Dinas Pertanahan, Kantor Pelabuhan, PT BSSP, Bapedalda dan pihak Kecamatan Batuampar. Kesepakatan diputuskan dalam pertemuan bersama di Kantor Bapedalda Kota Batam, Selasa (5/6) lalu.

Pemerintah Dilecehkan


Koordinator Wilayah (Korwil) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) wilayah Sumatera Barat, Riau dan Kepri, Dayat Hidayat menyebutkan, ketika pemerintah sudah dilecehkan, ada sesuatu yang patut dicermati.

"Kalau pihak perusahaan berani membangkang dan tidak mau menghentikan reklamasi sesuai surat Pemko berarti, membuktikan kepemimpinan Walikota Batam, Ahmad Dahlan saat ini tengah mengalami degradasi, turunnya kepercayaan dari pengusaha pelaku reklamasi," kata Dayat saat dihubungi melalui telepon, Selasa (12/6).

Dayat merasa heran, tidak ada ketegasan yang dilakukan Bapedalda ataupun Pemko Batam terhadap pelecehan yang dilakukan PT BSSP. Ia pun mensinyalir, banyak oknum pemerintah yang justru menjadi bagian dari PT BSSP, hingga perusahaan ini terus mengembangkan bisnisnya tanpa mempedulikan keluarnya surat penghentian reklamasi.

Kata Dayat ketika penguasa sudah menjadi bagian dari perusahaan, maka akan semakin menunjukkan adanya sesuatu yang tidak beres. Karena tidak mungkin pengusaha membangkang kalau tidak ada apa-apanya atau tidak ada yang membekinginya. Dugaan bargaining yang telah dilakukan BP Batam dan Pemko Batam akan menyulut pelecehan perusahaan-perusahaan lainnya.

"Pembiaran terhadap kegiatan yang masih terus dilakukan PT BSSP akan semakin menurunkan integritas kepemimpinan Walikota Batam. Bahkan, kebijakan yang dikeluarkan Pemko Batam memiliki kecenderungan tidak dipatuhi dan menimbulkan perlawanan," tambahnya.

Menurut Dayat, dengan tidak ditaatinya kebijakan untuk menghentikan reklamasi, seharusnya Bapedalda Kota Batam dapat bertindak tegas. Yakni melanjutkan persoalan ke ranah hukum, agar menjadi proses jera bagi perusahaan-perusahaan reklamasi nakal lainnya.

"Jika tidak ada ketegasan dalam menegakkan aturan, berarti Batam sudah tidak bertuan. Dan ini merupakan langkah mundur yang sangat dahsyat," tegasnya. (tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar