Info Barelang
Kamis, 21 Juni 2012
Warga Kampung Tua Emoh Digusur
Kedatangan warga itu, Rabu (20/6) didampingi Pengurus Perpat Kota Batam, di gedung DPRD Batam. Namun, hearing itu gagal digelar karena Komisi I mengaku akan menjadwalkan kembali.
Menurut seorang pengurus Perpat Batam, Abdul Kadir, BP Batam mengalokasikan lahan kampung tua itu ke PT Pelayaran Nasional. Luas lahan yang dialokasikan, seluas 3 hektar.
“Luas kampung tua di Kampung Belian, 20,69 hektar. 3 hektar sudah dijual ke pengusaha itu,” cetus Kadir.
Kadir menambahkan, mereka datang ke dewan, karena warga mendapat undangan untuk hearing. Walau dewan yang mengundang perwakilan kampung Belian, namun hearing ditunda tanpa waktu yang ditentukan. Penundaan juga dilakukan setelah warga tiba digedung dewan.
“Mereka ingin mendengar apa yang mau disampaikan dewan, tapi sampai disini ditunda tanpa alasan jelas,” cetusnya.
Sementara Ketua Perpat Batam, Ulik Mulyawan, mengatakan, kampung tua tidak bisa dijual. Itu diakui sudah menjadi kesepakatan bersama BP Batam, Pemko dan tokoh masyarakat Melayu.
“Kita sudah sepakati saat hari marwah kampung tua. Termasuk DPRD Apapun jenis perusahaannya, itu harus dicabut ijinnya,” katanya.
Mustofa Widjaja dari BP Batam termasuk ikut menandatangani maklumat kampung tua. Selain itu ada Ismail Hadi dari Badan Pertanahan dan
Ismail dari LAM serta Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan dan Rumpun Khazanah Warisan Batam diwakili Machmur Ismail
“Sekarang ratusan warga terancam tergusur,” sesalnya.(mbb)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar