Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 13 Juni 2012

Disnaker Batam Putuskan Mogok Kerja Buruh Varta Sesuai Aturan


Oleh adminkepri on Jun 12th, 2012 (Sumber : Bisnis Kepri)

BATAM (BisnisKepri.com): Dinas Tenaga Kerja Kota Batam memenuhi janjinya. Aksi mogok kerja yang dilakukan oleh ratusan buruh PT Varta Microbattery yang tergabung dalam PUK FSPMI Varta akhirnya dinyatakan sah, atau sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.

Keputusan keabsahan mogok kerja buruh Varta tersebut dituangkan melalui surat bernomor B/844/TK-5/VI/2012 yang ditandatangani langsung Zarefriadi, Kepala Disnaker Batam.

“Keputusan ini kami perbuat setelah melalui pertimbangan yang matang dan berdasarkan aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya, Selasa 12 Juni 2012.
Poin pertama dalam surat itu Disnaker menegaskan bahwa mogok kerja karyawan PT Microbattery Indonesia sejak tanggal 16 Mei 2012 berdasarkan UU No.13/2003, adalah sah sesuai dengan ketentuan pasal 140 ayat 1 dan 2.

Alasan Disnaker memutuskan bahwa aksi mogok kerja tersebut sah karena menilai bahwa pihak serikat pekerja sudah memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat, tujuh hari sebelum mogok kerja dilaksanakan.

Adapun pemberitahuan tersebut juga dinilai sudah mencantumkan persyaratan yang lengkap, antara lain waktu dimulai dan diakhirinya mogok kerja, tempat mogok kerja, alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja serta tandatangan Ketua dan Sekretaris serikat pekerja sebagai penanggungjawab mogok kerja.

Kemarin, Senin 11 Juni, Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Batam, Disnaker Batam berjanji pada hari ini akan mengeluarkan keputusan keabsahan aksi mogok kerja yang dilakukan oleh ratusan karyawan Varta.

Ratusan karyawan yang tergabung dalam PUK FSPMI Varta sangat berharap adanya ketegasan dari Disnaker soal keabsahan aksi mogok kerja karena pihak manajemen perusahaan menuding aksi tersebut adalah ilegal sehingga tidak bersedia memberikan upah kepada para karyawan yang mogok dan mereka tidak dibolehkan bekerja kembali.

Udin P Sihaloho, Wakil Ketua Komisi IV mengungkapkan, dengan adanya keputusan keabsahan tersebut, maka pihak manajemen PT Varta wajib melakukan dua hal.

“Yang pertama, manajemen harus membayar upah pekerja yang mogok sampai ada keputusan yang inkrah dari pengadilan hubungan industrial,” katanya.

Kedua, lanjut dia, pihak manajemen perusahaan wajib mempekerjakan kembali para karyawan yang melakukan mogok kerja sampai adanya keputusan PHI.

Jika kedua hal tersebut tidak dilaksanakan, tegasnya, maka pihak manajemen perusahaan melanggar aturan ketenagakerjaan dan dapat ditindak oleh instansi yang berwenang.(K59)
Berita Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar