Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 06 Maret 2013

ANGKA PENGENAL IMPOR: Pengusaha Batam Diminta Segera Registrasi


Selasa, 5 Maret 2013  (sumber : Bisnis Indonesia)

130209_peti kemas.jpg

BATAM -- importir di FTZ Batam yang belum mengubah angka pengenal impor (API) harus segera mendaftarkan kembali pembaruan kartu API-nya ke Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).

Ilham Eka Hartawan, Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, mengungkapkan kalangan importir memiliki waktu hingga 31 Maret 2013 untuk mengurus pembaruan API sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2012.

Permendag 84/2012 merupakan revisi Permendag Nomor 27/M-Dag/Per/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Impor yang terbit 2 Mei 2012.

"Mereka diimbau lagi untuk memperbarui API, kalau tidak diperbarui mereka tidak bisa melakukan impor. Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2012,

Dia menjelaskan sebelumnya Kementerian Perdagangan secara resmi menunda kembali kebijakan Angka Pengenal Importir (API).

Seharusnya penundaan waktu kewajiban penyesuaian API itu semula paling lambat 31 Desember 2012. Namun diundur hingga 31 Maret 2013 mendatang untuk memberi waktu kepada importir.

Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam, jumlah perusahaan yang melakukan impor secara aktif terdaftar mencapai 800 perusahaan.

Namun hingga Februari 2013 jumlah importir yang sudah melakukan pembaruan API sejak kebijakan terbaru mengenai angka pengenal importir umum (API-U) dan angka pengenal importir produsen (API-P) sesuai Permendag mencapai 776 API. Secara rinci BP Batam menerbitkan sebanyak 290 API-U dan 486 API-P.

"Dari Direktorat Lalin, perusahaan aktif yang impor ada 800an, berarti hanya tinggal sedikit yang belum mendaftakan API," kata dia.

Sesuai dengan aturan itu, pemilik API-U tidak bisa lagi mengimpor kelompok barang lebih dari satu bagian (section). Namun dalam beleid peraturan tersebut, Kemendag mewajibkan pemilik API-U yang mengimpor kelompok barang lebih dari satu bagian (section), harus bisa membuktikan bahwa si importir punya hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri.

Hubungan istimewa itu diperoleh melalui persetujuan kontrak untuk berbagi kendali terhadap kegiatan ekonomi, kepemilikan saham, anggaran dasar, perjanjian keagenan/distributor, perjanjian pinjaman (loan agreement) atau perjanjian penyediaan barang (supplier agreement) sesuai dengan beleid Permendag 59/2012.

Menurut Ilham, sampai saat ini sudah ada sejumlah importir di Batam yang telah memperoleh Hubungan Istimewa sesuai beleid tersebut namun tidak terdata. (bas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar