Batam (ANTARA Kepri) - Badan Pengusahaan (BP) Batam kesulitan menarik lahan yang sudah dialokasikan pada investor namun tidak segera dimanfaatkan sehingga menjadi 'lahan tidur' di kawasan Batam Centre, Kota Batam.

"Para investor sudah membayarkan uang wajib tahunan otorita (UWTO) hingga 30 tahun. Maka tidak bisa kami ambil kembali," kata Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam Ilham Eka Hartawan di Batam, Senin.