Jumat, 14 September 2012. Sumber:(Haluan Kepri)
BATAM (HK) - Kebutuhan buah dan sayuran di Batam yang cukup tinggi, membuat bisnis impor produk ini cukup tinggi di Batam. Sejak 2011, tercatat 11 perusahaan berizin yang memasok produk-produk ini.
Kepala Bidang Humas dan Publikasi BP Batam Ilham Eka Hartawan, Kamis (13/9), menyebutkan, 11 perusahaan ini melakukan impor buah dan sayur dengan berpedoman pada rekomendasi kebutuhan dari Pemko Batam.
Dikatakan Ilham, mekanisme proses pemasukan sayur dan buah di tahun 2012 ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Karena telah ada aturan Permentan No 42/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Buah dan Sayuran Segar ke Indonesia dan Permentan No 43/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke Indonesia, serta Permendag No 30/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Holtikultura.
Dengan adanya aturan tersebut, pemasukan Holticultura ke wilayah Indonesia, termasuk Batam dilakukan pembatasan. Bahkan Permentan No 42 dan 43 tahun 2012 menyebutkan dengan tegas, impor hanya bisa dilakukan melalui pelabuhan resmi yang ditunjuk, sementara Batam tidak termasuk ke dalamnya.
Dalam hal ini, Gubernur Kepri yang juga Ketua Dewan Kawasan telah beberapa kali melobby pemerintah pusat agar dikecualikan dalam permentan tersebut, karena Batam merupakan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas.
Saat ini, lanjut Ilham, mekanisme impor untuk Batam melalui pengajuan besaran kuota kebutuhan yang dimulai dari Pemko Batam, berlanjut ke Pemprov Kepri, kemudian usulan baru diteruskan ke Kementrian Pertanian.
"Di Kementrian Pertanian ini dilakukan pengecekan, buah dan sayur yang akan di Impor dari negara asal. Mulai dari kualitas buah, pengemasan, pengiriman, perusahan pengimpor dan beberapa item lainnya. Setelah itu baru diserahkan kepada Kementrian perdagangan untuk dikeluarkan surat persetujuan. Surat tersebut dikirimkan ke Kementrian Perdagangan, yang kemudian mengeluarkan persetujuan dan izin," terangnya.
Dalam hal ini, lanjut Ilham, BP Batam akan mengacu pada surat izin dari Kementrian Perdagangan terkait memasukan buah dan sayuran.
Disinggung tentang sejumlah usulan pengusaha melalui Gubernur Kepri terkait terkait perizinan impor buah dan sayur ke Batam, Ilham mengatakan sudah diteruskan ke pemerintah pusat, tinggal menunggu hasil.
"Seberapa besar kuota yang dibutuhkan dan diajukan, di luar wewenang BP Batam. Tapi kuota yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat itu berdasarkan usulan dari dinas terkait di Pemko Batam melalu Pemrov Kepri," terangnya. (Juang)
Dengan adanya aturan tersebut, pemasukan Holticultura ke wilayah Indonesia, termasuk Batam dilakukan pembatasan. Bahkan Permentan No 42 dan 43 tahun 2012 menyebutkan dengan tegas, impor hanya bisa dilakukan melalui pelabuhan resmi yang ditunjuk, sementara Batam tidak termasuk ke dalamnya.
Dalam hal ini, Gubernur Kepri yang juga Ketua Dewan Kawasan telah beberapa kali melobby pemerintah pusat agar dikecualikan dalam permentan tersebut, karena Batam merupakan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas.
Saat ini, lanjut Ilham, mekanisme impor untuk Batam melalui pengajuan besaran kuota kebutuhan yang dimulai dari Pemko Batam, berlanjut ke Pemprov Kepri, kemudian usulan baru diteruskan ke Kementrian Pertanian.
"Di Kementrian Pertanian ini dilakukan pengecekan, buah dan sayur yang akan di Impor dari negara asal. Mulai dari kualitas buah, pengemasan, pengiriman, perusahan pengimpor dan beberapa item lainnya. Setelah itu baru diserahkan kepada Kementrian perdagangan untuk dikeluarkan surat persetujuan. Surat tersebut dikirimkan ke Kementrian Perdagangan, yang kemudian mengeluarkan persetujuan dan izin," terangnya.
Dalam hal ini, lanjut Ilham, BP Batam akan mengacu pada surat izin dari Kementrian Perdagangan terkait memasukan buah dan sayuran.
Disinggung tentang sejumlah usulan pengusaha melalui Gubernur Kepri terkait terkait perizinan impor buah dan sayur ke Batam, Ilham mengatakan sudah diteruskan ke pemerintah pusat, tinggal menunggu hasil.
"Seberapa besar kuota yang dibutuhkan dan diajukan, di luar wewenang BP Batam. Tapi kuota yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat itu berdasarkan usulan dari dinas terkait di Pemko Batam melalu Pemrov Kepri," terangnya. (Juang)
Terimakasih infonya
BalasHapushttps://kulitmanggisku.com/