BATUMERAH (HK)- Sebanyak 60 kepala keluarga (KK) dari total 90 KK yang rumahnya masuk dalam kawasan reklamasi PT Metal Asia Internasional (MAI) di Batumerah, menuntut ganti rugi yang layak.
"Kami sepakat untuk ganti rugi. Paling tidak kami bisa membangun rumah kembali," ujar Ketua Tim Peduli Kampung Tua, M Nasir saat dihubungi Haluan Kepri, Selasa (4/9).
Lebih lanjut disampaikan, bahwa dari rapat terakhir dengan warga, telah disepakati untuk menerima ganti rugi. Karena informasinya, lokasi tanah tersebut sudah dialokasikan oleh BP Batam ke PT MAI. Sehingga masyarakat tidak bisa mempertahankan lokasi tersebut.
Apalagi dalam pertemuan terakhir warga dengan pihak BP Batam beberapa waktu lalu, bahwa BP Batam telah menyepakati untuk memberikan ganti rugi kepada warga. Akan tetapi, pemberian ganti rugi tersebut harus menunggu anggaran tahun 2013.
"Perkembangan terakhir, warga sedang melengkapi administrasi asset yang ada, sehingga nantinya tidak lagi ada yang tercecer," katanya.
Hal senada juga disampaikan warga lain, Sulastri. Ia menyebut bahwa keberadaan industri shipyard di areal pemukiman warga tersebut cukup meresahkan.
Sejak tahun 2002 lalu mereka terus bertahan. Keinginan untuk mengusir keberadaan perusahaan shipyard tersebut di lokasi itu tidak juga bisa dilakukan. Karenanya warga lebih memilih mendapatkan ganti rugi daripada bertahan dengan aktivitas perusahaan perkapalan yang mengganggu kenyamanan mereka.
"Kami tak bisa lagi menikmati udara segar ketika siang hari, karena dari pagi hingga sore ada gangguan, mulai dari adanya mobil lori hingga aktivis lainya yang memekakkan telinga," katanya.
Informasi di lapangan, masyarakat resah dengan aktivitas perusahaan, dan bahkan nelayan dan pemilik rumah sekitar lokasi galangan sempat melakukan unjuk rasa. Mereka menuntut perusahaan bertanggung jawab dan segera melakukan ganti rugi.
Pantauan koran ini di lokasi, sejumlah dum truk terlihat hilir-mudik mengangkut tanah menimbun lokasi yang akan dijadikan tempat shipyard. Tampak jalan di depan rumah warga cukup berdebu karena aktivitas tersebut.
Sedikitnya ada 90 KK RT 2/08 dan 026/01 Kelurahan Batu Merah, yang masuk dalam kawasan reklamasi. Tapi 30 di antaranya telah terlebih dahulu mendapat ganti rugi senilai Rp200 ribu per meternya. Dengan demikian kondisi itu menyebabkan terjadi dua kelompok masyarakat.
Izin Lahan
Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan menyebutkan, kawasan reklamasi di di kawasan Batumerah termasuk depan Mako Lanal Tanjungsengkuang telah memiliki izin pengalokasian lahan (PL) dari BP Batam. PL dikeluarkan oleh BP Batam (Otorita Batam) pada 18 Januari 2002 kepada PT Asia Metal Industries.
"Alokasi PL kawasan tersebut diperuntukkan bagi industri. Dengan uang wajib tahunan otorita (UWTO) selama 30 tahun. Luas PL mencapai 71.062 meter persegi dan panjang pantai 266 meter," katanya.
Sementara itu terkait dengan izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal), telah dikeluarkan oleh Bapedal Kota Batam.
Kabid Pelestarian Lingkungan Hidup Bapedal Kota Batam, Ki Agus Rozali mengaku bahwa pengeluaran izin telah melalui mekanisme.
"Kajian Amdal sudah dilakukan sebelum dikeluarkan izinnya," ujar Ki Agus.
Ki Agus menjelaskan, kajian yang dilakukan menyangkut sejumlah aspek. Di antaranya aspek sosial masyarakat, aspek lingkungan dan sosialisasi.
"Sosialisasi dilakukan terhadap masyarakat sekitar dengan mengundang instansi terkait, seperti lurah dan camat," imbuhnya. (ays/wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar