Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 24 September 2012

Penyewa Kios Merlion Square Cemas

Sabtu, 22 September 2012. Sumber: (Haluan Kepri)


Tuntut Pengembang Jika Digusur

BATUAJI(HK)- Puluhan penyewa kios Pasar Merlion Square dihantui rasa cemas akan digusur. Mereka merasa dikelabui oleh pihak pengembang pasar basah, ruko dan perumahan PT Sentek Indonesia terkait perizinan pembangunan kios yang belum dikeluarkan Pemko Batam dan BP Batam.
"Kami tidak mengetahui kalau kios-kios ini bermasalah. Soalnya dari pihak pengembang Merlion Square tidak ada memberikan informasi status kios ini ke pedagang yang menyewa kios ini. Satu unit kios berukuran 2x2 meter ini kami sewa Rp300 ribu per bulan," ujar Tiur, salah seorang pedagang pernik-perni wanita ditemui di lokasi, Jumat (21/9).


Selama ini, kata Tiur, sejak pedagang menyewa kios-kios tersebut, pihak pengembang Pasar Merlion Square berupaya tidak menampakkan adanya permasalahan terkait legalitas puluhan kios yang berdiri di atas row jalan 30 meter di lokasi itu.

"Kami baru saja mendapat informasi kalau kios-kios yang kami sewa ini menyalahi aturan RTRW yang tetapkan pemerintah daerah. Sebelumnya, kami sama sekali tidak mengetahui akan hal ini," kata Tiur dengan memperlihatkan raut wajah kesal. 

Dikatakan Tiur,  ia belum begitu lama berdagang di kios itu. Seandainya  mengetahui dari awal legalitas bangunan kios yang ia tempati itu bermasalah, pastinya ia bersama puluhan pedagang lain akan menyewa kios lain yang tidak bermasalah.

"Saya sudah bersusah payah untuk mencari modal usaha ini. Kalau tiba-tiba digusur, saya minta ganti rugi dan pertanggunganjawaban kepada pihak menajemen," katanya.

Sementara itu Hombing, pedagang lain yang sudah terlanjur menyewa kios Merlion Square itu mengaku, selama ini ketua RT dan RW setempat tidak pernah diajak berunding menyangkut legalitas bangunan di atas row jalan 30 meter itu.

"Seandainya nanti ada penggusuran mendadak dari Pemko Batam, yang jelas, kami para pedagang akan meminta pertanggungjawaban pihak pengembang. Pastinya kami tidak akan menyewa kios di sini. Lebih baik menyewa kios yang legalitasnya jelas," kata Hombing.      

Kepala Dinas Tata Kota, Gintoyono Batong baru-baru ini menyebutkan  pihaknya tengah menunggu hasil kajian tim di lapangan terkait keberadaan kios Merlion Square yang dianggap menyalahi aturan. Jika memang pembangunan kios tersebut tidak sesuai ketentuan, maka secepat mungkin dibongkar.

"Harus dibongkar kalau ada bangunan di atas jalan row 30 meter," tegasnya saat ditemui di Batam Centre, Senin (17/9) lalu.

Menurut Gintoyono, Distako memang ada mengeluarkan izin untuk pengembang perumahan, ruko dan pasar tersebut. Namun izin yang dikeluarkan bukan untuk bangunan di atas jalan row 30 meter.

Atas persoalan yang terjadi pada pembangunan kios ilegal tersebut, Gintoyono mengaku telah menurunkan tim khusus ke lapangan untuk melihat kebenaran atas informasi pembangunan kios di atas jalan row 30 meter.

"Tim sudah kita turunkan sejak Kamis lalu, mudah-mudahan laporannya cepat saya terima," katanya.

Jika dalam laporan tim tersebut ditemui pelanggaran, maka nantinya Satpol PP yang akan membongkar kios-kios ilegal itu. Karena Satpol PP memiliki peran untuk menegakkan aturan-aturan yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda).

Ke depannya, Pemko Batam bisa mengatur pemanfaatan row jalan yang kosong bagi pedagang kaki lima (PK 5). Pemanfaatan ini dilakukan untuk menertibkan para PK5 agar tidak merusak keindahan kota.

"Peluang untuk memanfaatkan row jalan bagi PK 5 itu ada, dan Pemko Batam akan mendatanya. Namun tidak boleh mengganggu lalu lintas jalan, dan pembangunan harus mendapatkan izin terlebih dahulu," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Pemukiman BP Kawasan Batam, Tato Wahyu mengaku kaget atas informasi yang menyebutkan BP Batam telah memberi izin pembangunan kios-kios di atas row jalan 30 Pasar Merlion Square itu.

"Mana mungkin saya memberikan izin sembarangan, apalagi melanggar ketentuan aturan RTRW Kota Batam. Saya rasa pihak PT Sentek Indonesia atau pengembang Melion Square itu mengada-ada. Coba lihat dan tunjukan saja bukti surat izin tersebut kalau memang mereka memiliki izin dari saya," tegas Tato Wahyu kepada Haluan Kepri.

Kata Tato, izin lahan yang telah dikeluarkan untuk PT Sentek Indonesia atau pihak pengembang Melion Square itu sudah berdasarkan platonogi yang benar. Jadi, kalau di luar ketentuan itu, tidak diizinkan dan kios-kios tersebut harus dibongkar.

Sementara itu kuasa pengelola PT Sentek Indonesia, Tiurlena tetap bersikukuh bahwasanya kios-kios Merlion Square yang dibangun secara permanen di atas row jalan 30 meter tidak bermasalah.
"Pembangunan kios-kios ini telah mendapat izin dari BP Batam selaku pemilik lahan. Dengan demikian, kami menyimpulkan bahwa pihak pengembang perumahan, ruko dan Pasar Basah Merlion Square ini tidak menyalahi aturan," kata Tiurlena belum lama ini.

Lebih jauh dijelaskan Tiur, pihaknya sudah mendapat izin dari pemerintah dan dinas terkait untuk membangun kios-kios tersebut. Namun apabila bagunan itu dianggap salah, mereka siap untuk membongkarnya kembali.(cw41)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar