Sabtu, 22 September 2012. Sumber: (Haluan Kepri)
Dianggap Tidak Miliki Izin
BATAM CENTRE (HK)-
Hingga saat ini, masih ada sebanyak 100 reklame di Kota Batam yang
segera ditertibkan. Penertiban reklame-reklame itu akan dilakukan secara
bertahap, karena tidak memiliki izin dari BP Batam.
Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan mengungkapkan,
jumlah reklame tanpa izin BP Batam mencapai 400. Tersebar di sejumlah
lokasi strategis dan simpang jalan di Kota Batam.
"Dari jumlah
itu, sebanyak 300 reklame sudah ditertibkan dan masih ada sisa sekitar
100 reklame lagi yang segera ditertibkan," ungkapnya di Batam Centre,
kemarin.
Ilham menjelaskan, penertiban dengan cara merobohkan
reklame dilakukan setelah BP Batam memberikan surat teguran ke
perusahaan pemasang reklame. Mulai peringatan pertama hingga peringatan
ketiga dan akhirnya masuk dalam pengawasan.
"Sosialisasi dan pengumuman juga sudah dilakukan melalui koran serta radio," imbuhnya.
Di
antara reklame yang telah ditertibkan tersebut, adalah dua reklame
berukuran besar. Yakni reklame di Jalan Imam Bonjol Nagoya dengan ukuran
5x10 meter dan di Jalan Pembangunan, depan Soto Lamongan Penuin dengan
ukuran 4x6 meter. Selebihnya, reklame yang ditertibkan merupakan
reklame-reklame kecil ukuran 2x3 meter, di bawah ukuran standar 3x4
meter.
Melalui SK Ketua BP Batam, Juli 2011 lalu, juga telah
ditetapkan biaya pengurusan izin titik reklame yang terbagi dalam 3
wilayah. Yaitu wilayah 1, row 200 meter di Jalan Sudirman, Nagoya,
Jodoh, Batu Ampar, Sei Panas, Baloi dan sekitarnya. Serta radius 150
meter dari simpang 4 dan simpang 3.
Selanjutnya wilayah 2 di
kawasan Sekupang, Tiban, Muka Kuning, Tembesi, Batuaji, Tanjung Uncang,
Bengkong, Batu Besar dan sekitarnya. Sedangkan wilayah 3 adalah kawasan
Nongsa, Kabil, Marina, Tanjung Riau, Tanjung Piayu dan sekitarnya.
"Biaya pengurusan izin titik reklame di tiap wilayah berbeda dan tergantung besar kecilnya ukuran reklame," jelasnya.
Batah Damai
Direktur
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas BP Batam, Dwi Djoko
Wiwoho menyatakan, penertiban reklame tanpa izin akan terus dilakukan.
Meskipun dalam penertiban sebelumnya, di kawasan simpang Punggur, sempat
terjadi persoalan antara pemilik reklame dengan petugas BP Batam.
Persoalan
terjadi saat Direktur Media Advertising, Iwan Krisnawan melakukan
penendangan terhadap Ibrahim, petugas penertiban reklame dari BP Batam.
Djoko
membantah kalau seolah-olah BP Batam yang memilih jalan damai dalam
kasus tersebut. Kasus yang rencananya akan diajukan ke proses hukum ini
akhirnya batal setelah Iwan Krisnawan menemui langsung Ketua BP Batam.
"Iwan
sudah meminta maaf secara langsung ke BP Batam dan secara pribadi
dengan Ibrahim. Dan Ibrahim juga sudah memaafkan, sehingga persoalan
dianggap selesai," kata Djoko. (wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar