Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 26 September 2012

Sayur-Buah Impor Tak Boleh Masuk

Rabu, 26 September 2012. Sumber: (Batam Pos)

Sayuran dan buah impor yang selama ini dikonsumsi masyarakat terancam tidak bisa masuk lagi ke Batam. Hal itu dikarenakan Balai Karantina Pertanian Batam bersikukuh menjalankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/OT.140/I/2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.

Terkait dua aturan itu yang bakal diberlakukan 28 September, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam mempertanyakan janji Kementerian Perdagangan (Kemenperdag) soal revisi Permendag 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura tersebut. “Posisi Balai Karantina Pertanian hanya sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melaksanakan aturan yang ada, bukan membuat kebijakan. Hingga sekarang dasar untuk pengawasan impor hortikultura yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/OT.140/I/2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura,” kata Kepala Balai Karantina Pertanian Batam, Ari Naung Siregar, Selasa (25/9).

Ari Naung menambahkan, dua aturan itu merupakan pegangan Balai Karantina Pertanian Batam dalam melakukan tindakan terkait sayur dan buah impor yang masuk ke Batam. Soal revisi Permendag Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura, Ari Naung mengaku pihaknya belum menerima pemberitahuan tertulis.

“Coba kalau revisi tertulis Permendag 30 itu kami terima, tentu ada pegangan kami secara formal. Tapi sejauh ini belum ada yang tertulis yang kami terima,” paparnya.

Sebagai instansi yang mengawasi impor buah dan sayur impor ke Batam, tindakan yang diambil jika revisi Permendag 30 tidak diterima, maka Karantina bisa melakukan penahanan atau penolakan.

“Dalam menjalankan tugas, kami tergantung pada aturan yang ada sekarang,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Ari Naung sempat mengungkapkan bahwa Karantina Pertanian juga berharap revisi aturan itu bisa terlaksana sesegera mungkin. Pasalnya, waktu yang tersisa hingga Permendag 30 itu direalisasikan tinggal tiga hari lagi (terakhir 28 September).

“Kita berharap ada angin segar terkait revisi itu, karena memang ini menyangkut konsumsi sayur dan buah untuk masyarakat Batam,” paparnya.

Sementara, Ketua Kadin Batam Ahmad Makruf Maulana, mengungkapkan pihaknya mempertanyakan janji revisi Permendag 30 tersebut. Apalagi, kata dia, Gubernur Kepri juga sudah menyurati Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perekonomian terkait buah dan sayur impor tersebut.

“Kita mempertanyakan revisi Permendag 30 itu, karena sampai saat ini belum ada kejelasan soal revisi tersebut,” paparnya.

Menurut Makruf, Permendag itu belum saatnya diberlakukan. Apalagi, selama ini buah dan sayur untuk konsumsi masyarakat Batam didominasi produk impor. “Kami berharap pemerintah bijak memberlakukan aturan itu, karena ini menyangkut konsumsi buah dan sayur masyarakat Batam. Belum saatnya aturan itu diberlakukan,” cetusnya.

2 komentar:

  1. sebenarnya bagus sih asalkan memberdayakan buah lokal lebih baik lagi


    KLIK ME

    BalasHapus
  2. Sayuran dan buah impor yang selama ini dikonsumsi masyarakat terancam tidak bisa masuk lagi ke Batam.

    PLEASE CLICK ME

    BalasHapus