Rabu, 26 September 2012. Sumber: (Batam Pos)
Sayuran dan buah impor yang selama ini dikonsumsi masyarakat terancam
tidak bisa masuk lagi ke Batam. Hal itu dikarenakan Balai Karantina
Pertanian Batam bersikukuh menjalankan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/OT.140/I/2012 tentang
Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.
Terkait dua aturan itu yang bakal diberlakukan 28 September, Kamar
Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam mempertanyakan janji Kementerian
Perdagangan (Kemenperdag) soal revisi Permendag 30/M-DAG/PER/5/2012
tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura tersebut. “Posisi Balai
Karantina Pertanian hanya sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang
melaksanakan aturan yang ada, bukan membuat kebijakan. Hingga sekarang
dasar untuk pengawasan impor hortikultura yaitu Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Produk
Hortikultura dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
03/Permentan/OT.140/I/2012 tentang Rekomendasi Impor Produk
Hortikultura,” kata Kepala Balai Karantina Pertanian Batam, Ari Naung
Siregar, Selasa (25/9).
Ari Naung menambahkan, dua aturan itu merupakan pegangan Balai
Karantina Pertanian Batam dalam melakukan tindakan terkait sayur dan
buah impor yang masuk ke Batam. Soal revisi Permendag Nomor
30/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura, Ari
Naung mengaku pihaknya belum menerima pemberitahuan tertulis.
“Coba kalau revisi tertulis Permendag 30 itu kami terima, tentu ada
pegangan kami secara formal. Tapi sejauh ini belum ada yang tertulis
yang kami terima,” paparnya.
Sebagai instansi yang mengawasi impor buah dan sayur impor ke Batam,
tindakan yang diambil jika revisi Permendag 30 tidak diterima, maka
Karantina bisa melakukan penahanan atau penolakan.
“Dalam menjalankan tugas, kami tergantung pada aturan yang ada sekarang,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Ari Naung sempat mengungkapkan bahwa Karantina
Pertanian juga berharap revisi aturan itu bisa terlaksana sesegera
mungkin. Pasalnya, waktu yang tersisa hingga Permendag 30 itu
direalisasikan tinggal tiga hari lagi (terakhir 28 September).
“Kita berharap ada angin segar terkait revisi itu, karena memang ini
menyangkut konsumsi sayur dan buah untuk masyarakat Batam,” paparnya.
Sementara, Ketua Kadin Batam Ahmad Makruf Maulana, mengungkapkan
pihaknya mempertanyakan janji revisi Permendag 30 tersebut. Apalagi,
kata dia, Gubernur Kepri juga sudah menyurati Kementerian Perdagangan
dan Kementerian Perekonomian terkait buah dan sayur impor tersebut.
“Kita mempertanyakan revisi Permendag 30 itu, karena sampai saat ini belum ada kejelasan soal revisi tersebut,” paparnya.
Menurut Makruf, Permendag itu belum saatnya diberlakukan. Apalagi,
selama ini buah dan sayur untuk konsumsi masyarakat Batam didominasi
produk impor. “Kami berharap pemerintah bijak memberlakukan aturan itu,
karena ini menyangkut konsumsi buah dan sayur masyarakat Batam. Belum
saatnya aturan itu diberlakukan,” cetusnya.
sebenarnya bagus sih asalkan memberdayakan buah lokal lebih baik lagi
BalasHapusKLIK ME
Sayuran dan buah impor yang selama ini dikonsumsi masyarakat terancam tidak bisa masuk lagi ke Batam.
BalasHapusPLEASE CLICK ME