Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 20 September 2012

Sayur dan Buah Impor Ancam Kesehatan Masyarakat

Seorang ibu sedang memilih sayuran di pasar Mitra Raya Batam Centre , Beberapa waktu laluLaboratorium Pendeteksi Tak Ada

BATAM (HK) - Masuknya sayur dan buah-buahan impor ke Batam tidak hanya meresahkan petani sayur lokal, namun juga mengancam kesehatan masyarakat yang akan mengkonsumsinya. Pasalnya, Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Batam, tidak memiliki laboratorium   pendeteksi keamanan  penyakit dari bahan pangan.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Batam, Drh. Arinaung Siregar beralasan bahwa, Batam belum memiliki labolatorium pendeteksi keamanan  penyakit dari bahan pangan, lantaran tidak memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang memungkinkan.

"Walaupun ada alatnya, tapi SDM kita masih sangat kurang. Sehingga kami bekerja sama dengan labolatorium yang ada di Bogor, guna mendeteksi barang-barang yang masuk ke Batam, betul-betul bersih dari berbagai penyakit," ungkap Arinaung.

Arinaung mengatakan,  kuota produk hortikultura impor dari luar negeri masuk ke Batam berdasarkan data yang ada, berkisar 9.000 ton, terbanyak dari China, ketimbang negara-negara pengimpor lainnya. Untuk domestik, berkisar antara 5.000 sampai denagn 9.000 ton, dan itu tidak pasti.

Kebijakan Kementerian Pertanian membatasi pelabuhan masuk bagi impor produk hortikultura,  yang bukan berasal dari AS, Kanada, dan Australia hanya diperbolehkan masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), Belawan (Medan), Soekarno Hatta (Makasar), Bandara Seokarno-Hatta (Tangerang), dan Free Trade Zone  Batam, Bintan, dan Karimun.  Kebijakan pembatasan pintu masuk impor hortikultura berlaku mulai pada 19 Juni 2012 lalu.

Atas kebijakan tersebut, Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan yang makin mempersempit ruang gerak bagi masuknya produk horti impor. Yakni dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

“Produk hortikultura merupakan komoditi strategis yang mempunyai potensi ekonomi bagi masyarakat dan erat kaitannya dengan ketahanan pangan, sehingga kegiatan impornya harus diatur supaya tidak merugikan petani, konsumen dan masyarakat luas,” ujar  Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Deddy Saleh belum lama ini.

Komoditi hortikultura yang diatur dalam Permendag ini terdiri atas produk tanaman hias, seperti anggrek dan krisan, produk hortikultura segar, seperti bawang, sayur-sayuran dan buah-buahan (wortel, lobak pisang, kentang, cabe, jeruk, apel, anggur, papaya) serta produk hortikultura olahan, seperti sayuran dan buah-buahan yang diawetkan dan jus buah.

Menurut Deddy, keluarnya Permendag itu didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. Dalam UU itu terdapat pasal yang menyebutkan bahwa impor produk horti harus mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan dengan rekomendsi dari Kementerian Pertanian.

Dengan adanya Permendag tersebut , ungkap Deddy,  para importir produk hortikultura diwajibkan untuk memperhatikan aspek keamanan pangan, ketersediaan produk dalam negeri, penetapan sasaran produksi dan konsumsi produk hortikultura.

“Selain itu, para importir juga harus memenuhi persyaratan kemasan dan pelabelan, standar mutu, serta ketentuan keamanan dan perlindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan dan lingkungan,” kata Deddy.

Di dalam Permendag juga ditetapkan bahwa, setiap impor produk hortikultura wajib mendapat persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan atas rekomendasi impor dari Kementerian Pertanian. Kemudian, diatur kewajiban ketentuan label dalam bahasa Indonesia dan ketentuan kemasan, serta harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat barang.

“Konsumen berhak mendapatkan informasi yang transparan, benar dan jelas, sehingga setiap produk hortikultura yang diimpor wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia,” kata Deddy Saleh. (cw66/com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar