BATAM (HK)- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) akan memperjuangkan bagi hasil Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang diperoleh oleh Otorita Batam/Badan Pengusahaan Batam selama ini.
"Kita dapat masukan dari Pemerintah Kota Batam soal beberapa potensi daerah yang bisa memberi nilai tambah bagi pemerintah daerah, seperti UWTO. Kita akan perjuangkan dalam revisi UU nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah," ungkap Ketua Komite IV DPD RI, Zulbahri usai melakukan kunjungan kerja ke Batam dan bertemu Pemerintah Kota Batam, Selasa (18/9).
Kunjungan kerja ke Kepri merupakan anggota Komite IV kelompok pertama. Mereka antara lain, Rudolf Pardedem Hamdani, Lalu Muhyi Abidin dan lainnya.
Sedangkan kelompok dua dan tiga berkunjung ke Jawa Timur dan Irianjaya. Selain bertemu dengan Pemerintah Kota Batam, Komite IV juga bertemu dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten Karimun.
Khusus untuk Kepulauan Riau kata Zulbahri, ada beberapa potensi daerah yang bisa diusulkan untuk mendapatkan dana bagi hasil yang termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara lain, UWTO, seaport tax airport tax, dan pajak pekerja asing sebesar $1200 pertahun.
Selama ini jelas Zulbahri, untuk pajak pekerja asing, dananya dikelola Departemen Tenaga Kerja (Depnaker). Kemudian dana tersebut dikembalikan lagi ke daerah dalam bentuk DPKK (dana pengembangan keahlian dan keterampilan).
Maunya DPD kata dia, berdasar aspirasi daerah tadi dana tersebut bisa dikembalikan ke daerah dalam bentuk cash ke rekening daerah, bukan dalam bentuk program lagi.
"Jika tidak salah, Batam mampu menghasilkan Rp48 miliar setahun," kata mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam ini.
Sedangkan untuk seaport tax dan airport tax katanya, sudah sepatutnya pemerintah daerah juga menikmati ini. Apalagi khusus untuk Kepulauan Riau yang banyak dikunjungi para wisatawan mancanegara, ini bisa jadi potensi pendongkrak pendapatan asli daerah nantinya.
"Kalau tidak salah, Pemerintah Kota Batam pernah juga mengusulkan ini. Tapi sampai saat ini belum terealisasi," sebutnya.
Sekretaris Panitia Khusus Dana Bagi Hasil (DBH) DPD RI, Hamdani menambahkan, selama ini pemerintah mengelompokkan DBH pada minyak dan gas, hasil hutan dan energi terbarukan. Nantinya, lanjut Hamdani, DPD akan memperjuangkan sektor pariwisata dan perkembunan masuk dalam pengelompokkan yang bisa mendapatkan DBH tadi.
"Untuk menyatukan persepsi soal ini, maka DPD akan menggelar seminar 11 Oktober soal DBH ini dengan mengundang seluruh kepala daearah seluruh Indonesia. Kita bicarakan dalam seminar itu nanti," pungkas Hamdani. (fur)
Kunjungan kerja ke Kepri merupakan anggota Komite IV kelompok pertama. Mereka antara lain, Rudolf Pardedem Hamdani, Lalu Muhyi Abidin dan lainnya.
Sedangkan kelompok dua dan tiga berkunjung ke Jawa Timur dan Irianjaya. Selain bertemu dengan Pemerintah Kota Batam, Komite IV juga bertemu dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten Karimun.
Khusus untuk Kepulauan Riau kata Zulbahri, ada beberapa potensi daerah yang bisa diusulkan untuk mendapatkan dana bagi hasil yang termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara lain, UWTO, seaport tax airport tax, dan pajak pekerja asing sebesar $1200 pertahun.
Selama ini jelas Zulbahri, untuk pajak pekerja asing, dananya dikelola Departemen Tenaga Kerja (Depnaker). Kemudian dana tersebut dikembalikan lagi ke daerah dalam bentuk DPKK (dana pengembangan keahlian dan keterampilan).
Maunya DPD kata dia, berdasar aspirasi daerah tadi dana tersebut bisa dikembalikan ke daerah dalam bentuk cash ke rekening daerah, bukan dalam bentuk program lagi.
"Jika tidak salah, Batam mampu menghasilkan Rp48 miliar setahun," kata mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam ini.
Sedangkan untuk seaport tax dan airport tax katanya, sudah sepatutnya pemerintah daerah juga menikmati ini. Apalagi khusus untuk Kepulauan Riau yang banyak dikunjungi para wisatawan mancanegara, ini bisa jadi potensi pendongkrak pendapatan asli daerah nantinya.
"Kalau tidak salah, Pemerintah Kota Batam pernah juga mengusulkan ini. Tapi sampai saat ini belum terealisasi," sebutnya.
Sekretaris Panitia Khusus Dana Bagi Hasil (DBH) DPD RI, Hamdani menambahkan, selama ini pemerintah mengelompokkan DBH pada minyak dan gas, hasil hutan dan energi terbarukan. Nantinya, lanjut Hamdani, DPD akan memperjuangkan sektor pariwisata dan perkembunan masuk dalam pengelompokkan yang bisa mendapatkan DBH tadi.
"Untuk menyatukan persepsi soal ini, maka DPD akan menggelar seminar 11 Oktober soal DBH ini dengan mengundang seluruh kepala daearah seluruh Indonesia. Kita bicarakan dalam seminar itu nanti," pungkas Hamdani. (fur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar