Selasa, 18 September 2012. Sumber: (Haluan Kepri)
Distako Tunggu Hasil Kajian Tim
BATAM CENTRE
(HK)- Kepala Dinas Tata Kota, Gintoyono Batong menyatakan, saat ini
pihaknya tengah menunggu hasil kajian tim di lapangan terkait dugaan
kios ilegal Merlion Square. Jika memang pembangunan kios tersebut tidak
sesuai ketentuan, maka segera dibongkar.
"Harus dibongkar kalau ada bangunan di atas jalan row 30 meter," tegasnya saat ditemui di Batam Centre, Senin (17/9).
Menurut
Gintoyono, Distako ada mengeluarkan izin untuk pengembang perumahan,
ruko dan pasar tersebut. Namun izin yang dikeluarkan bukan untuk
bangunan di atas jalan row 30 meter.
Atas persoalan yang terjadi
pada pembangunan dugaan kios ilegal tersebut, Gintoyono mengaku telah
menurunkan tim khusus ke lapangan. Untuk melihat kebenaran atas
informasi pembangunan kios di atas jalan row 30 meter.
"Tim sudah kita turunkan sejak Kamis lalu, mudah-mudahan laporannya cepat saya terima," katanya.
Jika
dalam laporan tim tersebut ditemui adanya pelanggaran, maka nantinya
Satpol PP yang akan membongkar dugaan kios-kios ilegal itu. Karena
Satpol PP memiliki peran untuk menegakkan aturan-aturan yang tertuang
dalam peraturan daerah (Perda).
Ke depannya, Pemko Batam bisa
mengatur pemanfaatan row jalan yang kosong bagi pedagang kaki lima (PK
5). Pemanfaatan ini dilakukan untuk menertibkan para PK5 agar tidak
merusak keindahan kota.
"Peluang untuk memanfaatkan row jalan
bagi PK 5 itu ada dan pemko akan mendata. Namun tidak boleh mengganggu
lalu lintas jalan dan pembangunan harus mendapatkan izin terlebih
dahulu," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Pemukiman BP Kawasan
Batam, Tato Wahyu mengaku kaget atas informasi yang menyebutkan bahwa BP
Batam telah memberi izin pembangunan kios-kios di atas row jalan 30
Pasar Merlion Square itu.
"Mana mungkin saya memberikan izin
sembarangan, apalagi melanggar ketentuan aturan RTRW Kota Batam. Saya
rasa pihak PT Sentek Indonesia atau pengembang Melion Square itu
mengada-ada. Coba lihat dan tunjukan saja bukti surat izin tersebut
kalau memang mereka memiliki izin dari saya," tegas Tato Wahyu kepada
Haluan Kepri, Rabu (12/9) lalu.
Kata Tato, izin lahan yang telah
dikeluarkan untuk PT Sentek Indonesia atau pihak pengembang Melion
Square itu sudah berdasarkan platonogi yang benar. Jadi, kalau di luar
ketentuan itu, tidak diizinkan dan pasar tersebut harus segera
dibongkar. (wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar