Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 18 September 2012

Bongkar Kios Merlion Square

Selasa, 18 September 2012. Sumber: (Haluan Kepri)

Distako Tunggu Hasil Kajian Tim

BATAM CENTRE (HK)- Kepala Dinas Tata Kota, Gintoyono Batong menyatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil kajian tim di lapangan terkait dugaan kios ilegal Merlion Square. Jika memang pembangunan kios tersebut tidak sesuai ketentuan, maka segera dibongkar.

"Harus dibongkar kalau ada bangunan di atas jalan row 30 meter," tegasnya saat ditemui di Batam Centre, Senin (17/9).


Menurut Gintoyono, Distako ada mengeluarkan izin untuk pengembang perumahan, ruko dan pasar tersebut. Namun izin yang dikeluarkan bukan untuk bangunan di atas jalan row 30 meter.

Atas persoalan yang terjadi pada pembangunan dugaan kios ilegal tersebut, Gintoyono mengaku telah menurunkan tim khusus ke lapangan. Untuk melihat kebenaran atas informasi pembangunan kios di atas jalan row 30 meter.

"Tim sudah kita turunkan sejak Kamis lalu, mudah-mudahan laporannya cepat saya terima," katanya.

Jika dalam laporan tim tersebut ditemui adanya pelanggaran, maka nantinya Satpol PP yang akan membongkar dugaan kios-kios ilegal itu. Karena Satpol PP memiliki peran untuk menegakkan aturan-aturan yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda).

Ke depannya, Pemko Batam bisa mengatur pemanfaatan row jalan yang kosong bagi pedagang kaki lima (PK 5). Pemanfaatan ini dilakukan untuk menertibkan para PK5 agar tidak merusak keindahan kota.

"Peluang untuk memanfaatkan row jalan bagi PK 5 itu ada dan pemko akan mendata. Namun tidak boleh mengganggu lalu lintas jalan dan pembangunan harus mendapatkan izin terlebih dahulu," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Pemukiman BP Kawasan Batam, Tato Wahyu mengaku kaget atas informasi yang menyebutkan bahwa BP Batam telah memberi izin pembangunan kios-kios di atas row jalan 30 Pasar Merlion Square itu.

"Mana mungkin saya memberikan izin sembarangan, apalagi melanggar ketentuan aturan RTRW Kota Batam. Saya rasa pihak PT Sentek Indonesia atau pengembang Melion Square itu mengada-ada. Coba lihat dan tunjukan saja bukti surat izin tersebut kalau memang mereka memiliki izin dari saya," tegas Tato Wahyu kepada Haluan Kepri, Rabu (12/9) lalu.

Kata Tato, izin lahan yang telah dikeluarkan untuk PT Sentek Indonesia atau pihak pengembang Melion Square itu sudah berdasarkan platonogi yang benar. Jadi, kalau di luar ketentuan itu, tidak diizinkan dan pasar tersebut harus segera dibongkar. (wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar