Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 27 September 2012

Reklamasi PT Power Land Harus Dihentikan

Langgar UU RI No 32/2009

BATAM CENTRE (HK)- Pemerintah Kota Batam, dalam hal ini Dinas Tata Kota (Distako) dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal), diminta segera menghentikan segala aktivitas reklamasi yang dilakukan PT Power Land di Pulau Bokor.

Kegiatan dilakukan perusahaan tersebut, dinilai melanggar UU RI No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, Mhd. Jefry Simanjuntak kepada Haluan Kepri, Rabu (26/9).

Jeffry menilai, aktivitas yang dilakukan PT Power Land di Pulau Bokor tersebut, selain merusak ekosistem laut, juga merusak hutan bakau. Hal ini jelas, telah melanggar UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 1 ayat 8 - 9.

Legislator PKB ini mengatakan, hutan mangrove merupakan sumberdaya laut yang memiliki fungsi dan peran sangat penting. Salah satu fungsi hutan mangrove adalah sebagai hutan lindung, yang mempunyai fungsi pokok sebagai pelindung sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

"Hutan manggrove juga berfungsi mendukung kehidupan masyarakat yang berdiam di wilayah pesisir, serta berperan sebagai peredam pemanasan global, dan pelindung pantai dari hempasan gelombang. Maka apapun ceritanya, aktivitas reklamasi yang dilakukan PT Power Land segera dihentikan," tegas Jeffry.

Jeffry juga berjanji, dalam waktu dekat, Komisi III akan mengundang pihak-pihak terkait untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait aktivitas reklamasi PT Power Land.

Ketua LSM Barelang, Yusril mengatakan, kegiatan PT Power Land tersebut selain merusak ekosistem biota laut dan melanggar UU RI No 32 tahun 2009, juga ditenggarai bakal terjadi penyimpangan analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) UPL dan UKL.

"Kegiatan itu ditenggarai adanya penyimpangan Amdal UPL maupun UKL nya. Untuk itu, kita desak Bapedal segera menghentikan aktivitas PT Power Land di Pulau Bokor itu," tegas Yusril. (lim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar