Senin, 17 September 2012
BATAM (BP BATAM) - Bertempat di Gedung B IT Center, Batam Center, Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam mengadakan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 dan Bimbingan Teknis Penentuan & Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Senin (17/9). Tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk menambah pengetahuan dan wawasan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memahami penetapan HPS dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BP Batam.
Acara ini dihadiri oleh Anggota 4/Deputi Bidang Administrasi dan Program, Ir. Moch Prijanto, ME, Plh. Kepala Biro Kepegawaian, Drs. Asep Lili Holilulloh, dengan peserta sebanyak 45 orang yang terdiri dari 18 PPK, dan 27 tim teknis yang berasal dari unit kerja BP Batam. Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari, dimulai pada hari Senin (17/9) dan berakhir pada hari Rabu (19/9). Hadir pula sebagai Narasumber yaitu berasal dari Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI), Ir. Harmawan Kaeni.
Kegiatan ini dibuka oleh Prijanto dan dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepulauan Riau, H. Teuku Azhari Abbas. (g/t)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar