Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 17 September 2012

920 Reklame di Batam Tak Berizin

Senin, 17 September 2012. Sumber: (Batam Pos)

Kasubdit Pengelolaan Pemukiman BP Batam, Ponco I Subekti, mengatakan, papan reklame di Kota Batam masih banyak yang ilegal. Dari 1.120 reklame yang terpasang di sepanjang jalan, 920 di antaranya tak berizin.

“Hanya 200 reklame saja yang telah memenuhi ketentuan perizinan,” ujar Ponco I Subekti, kemarin.
Dari 920 titik papan reklame yang ilegal, 120 di antaranya tidak memperpanjang izin dari BP Batam.
“Sisanya, sekitar 800 reklame dipasang liar atau hanya mengantongi izin dari Pemko Batam. Seharusnya diperbaharui izinnya di BP Batam dan dibayarkan pajaknya di Dispenda Kota Batam,” ungkap Ponco.
Ponco mengatakan jika papan reklame yang ada masih banyak yang belum sesuai dengan izin. Seperti titik pemasangan, dan besaran papan reklamenya melebihi atau kurang dari kapasitas yang ditentukan.
“Akhirnya, papan reklame terlihat jelek, karena berderet tumpang tindih tidak sama rata,” ungkapnya.
Kesalahan tersebut, lanjut Ponco akan ditolerir hingga masa kontraknya habis. Setelah itu, papan reklame akan diseragamkan, agar terlihat bagus.
Untuk papan reklame ilegal, pihaknya akan memberikan waktu pembenahan hingga Maret 2013. Itu pun, lanjut Ponco, khusus bagi reklame yang memenuhi kriteria, dan syarat teknis peraturan yang ditentukan pemerintah.
Untuk itu pihaknya rutin melakukan patroli, dan menarget pembongkaran reklame ilegal yang telah beberapa kali terkena teguran. Di titik mana saja reklame ilegal itu?
“Ya, tersebar di seluruh Batam,” katanya.
Salah satu perusahaan yang ditegur BP Batam, kata Ponco, adalah papan reklame CV Menara Advertising, milik Iwan Krisnawan Ketua Asosiasi Periklanan Kota Batam di Simpang Punggur.
“Kita telah memberikan peringatan lisan hingga peringatan tertulis ketika sedang dipasang pondasi,” ujar Ibrahim, Kepala Seksi Penghijauan, Pertamanan, dan Penataan Reklame BP Batam.
Namun reklame  tersebut terus dilanjutkan.
“Hingga kita (BP Batam) memasang stiker bertuliskan reklame tersebut dalam pengawasan BP Batam,” ungkapnya.
Puncaknya, Sabtu (15/9) sekitar pukul 15.30 WIB, Ibrahim melihat mobil crane yang tengah memasang pembangunan akhir reklame.
“Saya pepet mobil tersebut di depannya agar tidak bisa lari,” ungkapnya.
Kemudian Ibrahim meminta Roni, pekerja CV Menara, yang tengah mengerjakan papan reklame tersebut untuk merobohkannya. “Roni menolak, karena belum ada perintah dari pemilik,” jelasnya.
Ibarhim kemudian menghubungi dua stafnya, Ayub dan Dicki serta pihak Ditpam BP. Tidak berapa lama, Direktur Pengamanan BP Batam Cecep Rusmana datang ke lokasi bersamaan dengan kedatangan kedua stafnya.
“Pak Cecep memberi pengarahan kepada Roni jika papan reklame tidak bisa dipasang tanpa adanya izin dari BP,” ujar Ibrahim mengulang perkataan Cecep kepada Roni.
Tidak berapa lama kemudian, Iwan Krisnawan, datang ke lokasi. Sempat terjadi ketegangan antara Iwan dan Ibrahim, sebelum dilerai.
Iwan Krisnawan yang dihubungi Batam Pos, membantah reklamenye ilegal. Yang terjadi, katanya, pihaknya hanya mengganti konstruksi reklame dengan yang baru.
“Dulu horizontal. Sekarang vertikal sesuai dengan aturan,” ujarnya. (hgt) (60)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar