Selasa, 25 September 2012. Sumber: (Haluan Kepri)
BATAM CENTRE (HK)- Warga Kelurahan Tanjunguma, Kecamatan Lubuk Baja,
tergabung dalam kelompok nelayan Menyatukan Aspirasi Lingkungan
Internal Nelayan (Marlin) merasah resah dengan aktivitas reklamasi di
Pulau Bokor, yang dilakukan PT Power Land.
Atas keresahan tersebut, melalui Ketua RT001 dan Ketua RW09, serta Lurah
Tanjunguma, Muhammad Fauzi, SE menandatangani surat dan dikirim kepada
Kepala Dinas KP2K Kota Batam. Bahwa aktivitas PT PL di Pulau Bokor
selama ini tidak pernah dimusyawarahkan bersama masyarakat nelayan
setempat.
Surat tersebut dibuat tanggal 1 Agustus 2012 dengan
tembusan, Walikota Batam, DPRD Kota Batam, Bapedal, BP Batam, Ombusman
Kota Batam, serta Camat Lubuk Baja.
"Masyarakat nelayan di
sekitarnya merasa terganggu, akibat aktivitas penimbunan tanah di Pulau
Bokor," kata Ketua Marlin, Tengku Isya dalam suratnya.
Terkait
surat pengaduan masyarakat nelayan Tanjunguma ini, langsung ditanggapi
oleh pimpinan DPRD Kota Batam. Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Ruslan
Kasbulatov selaku Koordinator Bidang Pemerintahan dan Hukum,
mendisposisikan kepada Komisi I DPRD untuk segera ditindaklanjutinya.
Ruslan
mengatakan, surat tersebut dikirim oleh kelompok nelayan kepada
instansi pemerintah terkait, atas dasar ketidaknyamanan nelayan terhadap
aktivitas penimbunan tanah di Pulau Bokor. Dalam surat tersebut, kata
Ruslan, nelayan mengaku terganggu dengan hasil tangkapan ikan di laut.
"Jadi
surat itu dikirim ke Pemko yang ditujukan ke dinas terkait. Dan sudah
saya disposisikan kepada Komisi I untuk segera di hearing, dengan
mengundang instansi bersangkutan maupun pihak perusahaan," kata Ruslan,
Senin (24/9). (lim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar