Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 24 September 2012

PROPERTI KEK: Pelonggaran Bagi Asing Perlu Kajian Hukum Mendalam



JAKARTA:  Kementerian Perumahan Rakyat harus membuat pertimbangan atau kajian hukum terkait rencana membuka kepemilikan properti bagi asing di zona kawasan ekonomi khusus (KEK) Batam, Bintan, dan Karimun dengan Permenpera atau merevisi PP No.41/1996.

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Badan Pertanahan Nasional Maharani mengatakan pertimbangan atau kajian yang melatarbelakangi tersebut harus disebutkan dalam konsideran dan tidak boleh bertentangan dengan UU dan Peraturan Pemerintah (PP) sejajar, hukum tata negara, apalagi UUD.
 
"Harus dikaji ada apa dengan zona KEK. Prinsipnya kita memiliki UUD 1945 dan UU Pokok Agraria No.5/1960, jadi jika mengatur tanah ya harus taat pada kedua UUD tersebut," ujarnya hari ini  (Kamis 20/9/2012).

Dia menyarankan kepada pemerintah untuk berhati-hati mengatur pemilikan rumah/tanah bagi orang asing karena mengatur rumah pasti mengatur juga tanahnya. "Status tanah harus jelas dahulu haknya apa agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari," imbuhnya.

Dia memaparkan dalam Pasal 33 UUD 1945 jelas disebutkan tanah dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sehingga negara wajib memenuhi dahulu kebutuhan rumah bagi warga negara Indonesia.

"Inilah yang menyebabkan pemilikan rumah bagi warga negara asing (WNA) harus sangat dibatasi," ungkapnya.

Menurutnya, UUPA mengatur orang asing hanya boleh memiliki dengan hak pakai. PP No.41/1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal dan Hunian untuk Asing juga memberikan hak pakai tanah selama 25 tahun dapat diperpanjang dan diperbarui, tetapi dievaluasi terlebih dahulu, tidak dapat diberikan dimuka.

"UUPA memang tidak mengatur batas waktu hak pakai, tetapi logika hukumnya jika hak guna bangunan (HGB) saja hanya diatur 30 tahun, maka hak pakai sudah sewajarnya 25 tahun," jelasnya.  (sut)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar