Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 14 September 2012

Pemerintah 'Tunduk' ke Pengusaha


Keberadaan Kios Marlion

BATAM (HK)-Pemerintah tidak mampu untuk mengambil tindakan apapun terhadap pembangunan kios Marlion Square, Batuaji yang berada di atas row jalan 30. Padahal PT Sentek Indonesia selaku pengembang tidak mengantongi izin apapun dari instansi terkait.

Penelusuran Haluan Kepri, dua instansi terkait yakni Pemko Batam melalui Dinas Tata Kota (Distako) dan Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan tegas menyatakan tidak mengeluarkan sepucuk surat apapun. Bahkan kedua instansi ini mengatakan bahwa pembangunan kios ini menyalahi aturan Rencana Tata Ruang  Wilayah (RTRW) Kota Batam.

Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Batam, Gintoyono Batong menegaskan, semua kios yang berada di row jalan 30 meter depan pasar dan ruko Merlion Square tidak memiliki izin. Untuk itu, ia akan menindak tegas pihak pengembang atas pelanggaran tersebut.

"Saya tidak ada mengeluarkan izin IMB PT Sentek Indonesia untuk pembangunan kios-kios pinggir jalan. Tapi, izin yang telah saya keluarkan adalah, izin IMB untuk pembangunan pasar basah yang berukuran 3X5 meter dalam lokasi ruko Merlion Square. Yaitu, izin IMB tertanggal 26 Juli 2011 Nomor : 296/IMB/VII/2011, untuk bangunan pasar kering dua lantai satu blok dan tidak berada di atas row jalan," jelas Gintoyono.

Hal itu, kata Gintoyono, sebagaimana perencanaan revisi Fatwa planologi Nomor : 480/FP-REN/XII/2006 lalu. Dan sebagaimana telah di revisi BP Kawasan Batam tertanggal 25 Mei 2011 Nomor : 174/FP-RENTEK/5/2011.
Ditegaskan Gintoyono lagi, Distako Batam memberikan izin kepada PT Suntek Indonesia bukan untuk pembangunan kios-kios kecil yang dibangun di atas row jalan 30 meter.

"Apalagi, mereka membangun kios dengan permanen. Itu sangat tidak mungkin, lantaran menyalahi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam," tegas Gintoyono lagi.

Hal senada juga disampaikan Direktur Pemukiman BP Kawasan Batam, Tato Wahyu. Tato menegaskan tidak pernah memberikan dan mengeluarkan izin untuk membangun kios di atas row jalan 30.

"Mana mungkin saya memberikan izin sembarangan, apalagi melanggar ketentuan aturan RTRW Kota Batam. Saya rasa pihak PT Sentek Indonesia atau pengembang Melion Square itu mengada-ada. Coba lihat dan tunjukan saja bukti surat izin tersebut kalau memang mereka memiliki izin dari saya," ujar Direktur Pemukiman BP Kawasan Batam, Tato Wahyu kepada Haluan Kepri, Rabu (12/9).

Kata Tato, izin lahan yang telah dikeluarkan untuk PT Sentek Indonesia atau pihak pengembang Melion Square itu sudah berdasarkan platonogi yang benar. Jadi, kalau di luar ketentuan itu, tidak diizinkan dan pasar tersebut harus segera dibongkar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar