Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 07 September 2012

Reklamasi PT MAI , Ganti Rugi Dulu Baru Kerja

TANJUNGSENGKUANG (HK)- Puluhan masyarakat RT 2/08 dan 026/01 Kelurahan Batu Merah, menuntut perusahaan shipyard PT Asia Metal Internasional (AMI) yang mereklamasi untuk area industri di kawasan tersebut agar menghentikan aktivitasnya sebelum seluruh ganti rugi dituntaskan.

Pasalnya, mereka khawatir pihak perusahaan dan juga Badan Pengusahaan (BP) Batam ingkar janji bila seluruh pekerjaan selesai.  

"Kami khawatir, nantinya mereka ingkar janji kalau seluruh pekerjaan sudah kelar. Makanya, ganti rugi dulu baru lanjutkan pekerjaan," kata salah seorang masyarakat kepada Haluan Kepri, Kamis (6/9).

Lebih lanjut disampaikan, bahwa sebelumnya memang telah terbentuk tim dan telah disepakati untuk memberikan toleransi kepada perusahaan untuk melanjutkan pekerjaan. Namun sebagian masyarakat memilih melakukan aksi penolakan secara sepihak, karena pihak perusahaan dan juga BP Batam tidak konsisten.

Akibatnya, beberapa waktu lalu sempat terjadi penghadangan terhadap mobil pengangkut tanah yang hilir mudik di tempat tersebut, bahkan saat kejadian, warga nekad memecahkan kaca lori pengangkut tanah itu.

Aksi yang menyulut kemarahan warga tersebut kemudian langsung dihentikan karena adanya mediator yang menfasilitasi perusahaan dengan warga.

"Beberapa waktu lalu sempat terjadi ketegangan, tapi akhirnya reda karena sudah dimediasi," kata sumber yang enggang disebutkan namanya karena khawatir Tim Peduli Kampung Tua bentukan masyarakat marah. 

Pantauan koran ini di lapangan, jalan di sekitar lokasi reklamasi tertutupi oleh tanah liat yang tumpah saat pengangkutan, sehingga kondisi jalan menjadi licin saat hujan dan berdebu ketika panas  berkepanjangan.

Selain itu, masyarakat juga dibisingkan dengan aktivitas lalu lalang mobil pengangkut tanah liat untuk menimbun lokasi, dan juga suara bising dari alat berat yang digunakan untuk membenamkan tiang-tiang beton penyangga yang terpancang di areal reklamasi itu.

Sementara itu, Ketua Tim Peduli Kampung Tua Batu Merah, M Nasir mengatakan bahwa 60-an Kepala Keluarga (KK) yang masuk dalam kawasan reklamasi perusahaan shipyard tersebut seharusnya bersabar dan satu suara sebagaimana hasil kesepakatan terakhir dengan perusahaan.

"Kami sepakat ganti rugi. Teman-teman harap bersabar karena pihak PT AMI sudah berjanji untuk menunaikan kewajibannya dengan memberikan ganti rugi," ujar M Nasir saat dihubungi Haluan Kepri, Selasa (4/9) lalu.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa dari rapat terakhir dengan warga, telah disepakati menerima ganti rugi. Karena informasi yang dihimpun, areal tanah tersebut sudah dialokasikan BP Batam ke perusahaan shipyard. Sehingga masyarakat tidak bisa lagi  mempertahankan lokasi yang disengketakan itu.

Apalagi lanjutnya dalam pertemuan terakhir warga dengan pihak BP Batam, instansi itu telah menyepakti untuk memberikan ganti rugi kepada warga. Akan tetapi pemberian ganti rugi, kata Nasir harus menunggu dari anggaran tahun 2013 mendatang.

Sementara salah seorang warga yang rumahnya berhadapan langsung dengan proyek reklamasi, mengancam akan kembali memblokir jalan di areal tersebut bila ganti rugi yang dijanjikan tak juga kunjung terealisasi.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas reklamasi terus berlangsung, sementara masyarakat masih dihantui kekhawatiran. (ays).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar