Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 06 September 2012

200 Reklame Liar Dicabut

BATAM CENTER (HK)- Badan Pengusaha (BP) Batam telah menertibkan sejumlah reklame yang tidak memenuhi ketentuan. Hingga saat ini sudah 200 reklame yang ditertibkan dari 300 yang dianggap bermasalah.

Kepala Bidang Humas dan Publikasi Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Ilham Eka Hartawan menyampaikan, hingga saat ini sudah banyak reklame yang tidak memiliki izin ditertibkan dengan cara dicabut secara paksa. Sementara ada beberapa reklame dengan penuh kesadaran dicabut sendiri oleh pemiliknya.

"Untuk ukuran rekalame kecil di bawah 3x4 hingga saat ini yang telah ditertibkan mencapai 200 reklame dari total 300 yang telah kita tandai bermasalah. Jadi sisanya masih ada 100 lagi," jelas Ilham.

Seluruh reklame tersebut kata Ilham tersebar di Kota Batam. Dan sampai saat ini penertiban masih terus berjalan hingga tidak ada lagi reklame yang tidak memiliki izin berdiri.

Untuk reklame dalam ukuran besar, jelasnya, ada tiga yang telah ditertibkan. Yaitu untuk ukuran 4x6 di Jalan Pembangun, dan ukuran 5x10 di Jalan Imam Bonjol serta ukuran 8x16 berlokasi di Nagoya dekat rumah makan sederhana.

Untuk reklame yang telah dilakukan penertiban, sebagian besar tersebar di daerah Tiban, Nagoya, Jodoh dan Batam Centre.

"Penerimaan retribusi dari reklame tersebut hingga saat ini telah mencapai Rp600 juta dari 200 titik reklame yang ada dan tersebar di Kota Batam," terangnya.

Ilham menjelaskan, surat keputusan akan tarif reklame baru dikeluarkan pada bulan Juli 2011 silam. Namun, pihaknya belum bisa mengkalkulasi seberapa besar kerugian yang ditimbulkan akibat banyaknya reklame yang tidak memiliki izin.

"Belum bisa dikalkulasi sekarang, karena semuanya belum kita tertibkan. Setelah selesai semua baru bisa ketahuan," jelasnya.

Penertiban yang dilakukan, menurut Ilham, ada sifatnya yang berkala dan rutin. Untuk yang sifatnya rutin, setiap hari dilakukan penertiban dan lebih kepada reklame berukuran kecil.

Serta penertiban secara berkala untuk reklame dalam ukuran besar, memerlukan alat dan juga biaya untuk pencabutannya.

"Untuk reklame yang ukuran besar sekali proses pembongkaran menghabiskan biaya Rp3 jutaan. Karena harus menyewa sejumlah alat," ungkapnya.

Sebelum dilakukan penertiban, BP Batam telah melakukan beberapa tahadapan. Mulai dari pemanggilan, imbauan melalui media cetak yang ada, dan terakhir dengan cara pembongkaran paksa.(Cw57)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar