Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 11 September 2012

Terlibat Pungli, INSA Desak Oknum Kanpel Diganti

Selasa, 11 September 2012. Sumber: (Haluan Kepri)

PELITA (HK)- Sejumlah pengusaha pelayaran yang bernaung di bawah Indonesian National Shipowners Association (INSA) Batam mendesak Kepala Kantor Pelabuhan (Kakanpel) Batam, segera memindahkan oknum staf Kanpel berinisial MP dari tempat tugas lamanya di Pelabuhan Macobar Batu Ampar.

Melalui surat nomor 051/INSA-BTM/C/VI/2012 tertanggal 05 Juni 2012 lalu, yang ditujukan ke Kepala Kanpel Pelabuhan Batam, sebanyak sembilan pengusaha pelayaran dari perusahaan berbeda, meminta dengan tegas agar oknum Kanpel Batam berinisial MP tersebut segera diganti.

Karena tidak hanya meminta uang kepada sejumlah pengusaha pelayaran, tapi oknum tersebut juga kerap meminta dalam bentuk barang seperti halnya lap top, stick golf dan televisi.

"Kami berharap, agar MP segera dipindahtugaskan dari Pelabuhan Batuampar. Karena keberadaannya sangat mengganggu kami di lapangan," ujar salah seorang dari sembilan pengusaha yang ikut membuat pernyataan agar yang bersangkutan dipindahkan.

Ditemui Haluan Kepri di bilangan Pelita, Senin (10/9), pengusaha pelayaran ini mengatakan bahwa atas tindakan MP, Ia bersama teman-teman telah mengirim surat yang ditujukan kepada Kepala Kanpel Batam agar yang bersangkutan dipindahtugaskan. Tapi anehnya, hingga kini belum juga ada tindakan konkrit dari atasan terhadap yang bersangkutan.

Menanggapi masalah tersebut di atas, Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kepri, Muhammad Agus Fajri mengatakan bahwa sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan oknum pemerintah, hendaknya pimpinan segera mengambil tindakan tegas.

"Kami kecewa, karena pelanggaran yang dilakukan MP belum juga diberikan sanksi," ujar Agus Fajri kepada Haluan Kepri saat ditemui di bilangan Pelita, Senin (10/9).

Menurutnya, tidak ada alasan bagi pimpinan Kanpel untuk tidak segera mengusut tuntas dan juga memberikan sanksi kepada MP, apalagi bukti telah terjadinya tindakan menyimpang tersebut sudah disampaikan secara bersama-sama oleh sejumlah anggota INZA.

Padahal menurutnya, jika perbuatan pelaku terbukti, seharusnya bukan saja diberikan sanksi administratif, tetapi perbuatan pelaku bisa diproses secara hukum sehingga dia mendapatkan ganjaran yang setimpal. (ays)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar