Selasa, 11 September 2012. Sumber: (Haluan Kepri)
PELITA (HK)- Sejumlah pengusaha pelayaran yang bernaung di bawah
Indonesian National Shipowners Association (INSA) Batam mendesak Kepala
Kantor Pelabuhan (Kakanpel) Batam, segera memindahkan oknum staf Kanpel
berinisial MP dari tempat tugas lamanya di Pelabuhan Macobar Batu Ampar.
Melalui surat nomor 051/INSA-BTM/C/VI/2012 tertanggal 05 Juni 2012
lalu, yang ditujukan ke Kepala Kanpel Pelabuhan Batam, sebanyak sembilan
pengusaha pelayaran dari perusahaan berbeda, meminta dengan tegas agar
oknum Kanpel Batam berinisial MP tersebut segera diganti.
Karena
tidak hanya meminta uang kepada sejumlah pengusaha pelayaran, tapi
oknum tersebut juga kerap meminta dalam bentuk barang seperti halnya lap
top, stick golf dan televisi.
"Kami berharap, agar MP segera
dipindahtugaskan dari Pelabuhan Batuampar. Karena keberadaannya sangat
mengganggu kami di lapangan," ujar salah seorang dari sembilan pengusaha
yang ikut membuat pernyataan agar yang bersangkutan dipindahkan.
Ditemui
Haluan Kepri di bilangan Pelita, Senin (10/9), pengusaha pelayaran ini
mengatakan bahwa atas tindakan MP, Ia bersama teman-teman telah mengirim
surat yang ditujukan kepada Kepala Kanpel Batam agar yang bersangkutan
dipindahtugaskan. Tapi anehnya, hingga kini belum juga ada tindakan
konkrit dari atasan terhadap yang bersangkutan.
Menanggapi
masalah tersebut di atas, Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi
(GNPK) Kepri, Muhammad Agus Fajri mengatakan bahwa sekecil apapun
pelanggaran yang dilakukan oknum pemerintah, hendaknya pimpinan segera
mengambil tindakan tegas.
"Kami kecewa, karena pelanggaran yang
dilakukan MP belum juga diberikan sanksi," ujar Agus Fajri kepada Haluan
Kepri saat ditemui di bilangan Pelita, Senin (10/9).
Menurutnya,
tidak ada alasan bagi pimpinan Kanpel untuk tidak segera mengusut
tuntas dan juga memberikan sanksi kepada MP, apalagi bukti telah
terjadinya tindakan menyimpang tersebut sudah disampaikan secara
bersama-sama oleh sejumlah anggota INZA.
Padahal menurutnya,
jika perbuatan pelaku terbukti, seharusnya bukan saja diberikan sanksi
administratif, tetapi perbuatan pelaku bisa diproses secara hukum
sehingga dia mendapatkan ganjaran yang setimpal. (ays)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar