BP Batam Ajukan Klaim Rp11 M
BATAM CENTRE (HK)- BP Batam mengajukan klaim ganti rugi kerusakan Jembatan IV Barelang tersebut kepada pihak asurasni kapal sebesar Rp11 miliar. Klaim tersebut nantinya dihitung secara bersama oleh pihak asuransi dan BP Batam, melalui konsultan.
Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho mengatakan saat ini pihak asuransi sudah menunjuk tim pelaksana pengerjaan perbaikan Jembatan VI. Penunjukan tim tersebut dilakukan pihak asuransi berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan BP Batam.
""Klaim sebesar Rp11 miliar sudah disetujui semua. Mungkin dalam dua minggu lagi perbaikan Jembatan VI Barelang sudah mulai dikerjakan," ungkap Dwi Djoko di Batam Centre, Rabu (19/9).
Disetujuinya klaim gant rugi kerusakan Jembatan VI Barelang pasca tertabrak Kapal Aussie I pada 6 Juni 2012 lalu ini berbeda jauh dengan pernyataan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Zulhendri, sebelumnya.
Dalam keterangan Zulhendri, Ketua Tim Mediasi ganti rugi kerusakan Jembatan VI menyebutkan, pemilik kapal masih belum menyetujui klaim ganti rugi sekitar Rp17 miliar yang diajukan dalam kerugian tersebut.
Klaim ganti rugi tersebut meliputi biaya kerugian untuk memperbaiki ulang Jembatan VI sebesar Rp11 miliar, kerugian masyarakat sekitar sebesar Rp5,8 miliar dan terumbu karang sekitar Rp200 juta.
"Saat ini masih negosiasi dengan owner (pemilik) kapal," ungkap Zulhendri, Selasa (19/9) lalu.
Zulhendri belum memastikan, kapan berakhirnya proses negosiasi tersebut. Karena hal itu tergantung kesepakatan yang diambil dalam musyawarah yang dilakukan. Seperti proses negosiasi yang dilakukan terkait kerugian yang dialami masyarakat sekitar, sudah dilakukan sebanyak 5 kali negosiasi.
"Namun masih belum ada keputusan yang dihasilkan dalam musyawarah itu. Tergantung dengan kesanggupan pihak owner dan hasil mediasi," katanya. (wan)
BATAM CENTRE (HK)- BP Batam mengajukan klaim ganti rugi kerusakan Jembatan IV Barelang tersebut kepada pihak asurasni kapal sebesar Rp11 miliar. Klaim tersebut nantinya dihitung secara bersama oleh pihak asuransi dan BP Batam, melalui konsultan.
Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho mengatakan saat ini pihak asuransi sudah menunjuk tim pelaksana pengerjaan perbaikan Jembatan VI. Penunjukan tim tersebut dilakukan pihak asuransi berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan BP Batam.
""Klaim sebesar Rp11 miliar sudah disetujui semua. Mungkin dalam dua minggu lagi perbaikan Jembatan VI Barelang sudah mulai dikerjakan," ungkap Dwi Djoko di Batam Centre, Rabu (19/9).
Disetujuinya klaim gant rugi kerusakan Jembatan VI Barelang pasca tertabrak Kapal Aussie I pada 6 Juni 2012 lalu ini berbeda jauh dengan pernyataan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Zulhendri, sebelumnya.
Dalam keterangan Zulhendri, Ketua Tim Mediasi ganti rugi kerusakan Jembatan VI menyebutkan, pemilik kapal masih belum menyetujui klaim ganti rugi sekitar Rp17 miliar yang diajukan dalam kerugian tersebut.
Klaim ganti rugi tersebut meliputi biaya kerugian untuk memperbaiki ulang Jembatan VI sebesar Rp11 miliar, kerugian masyarakat sekitar sebesar Rp5,8 miliar dan terumbu karang sekitar Rp200 juta.
"Saat ini masih negosiasi dengan owner (pemilik) kapal," ungkap Zulhendri, Selasa (19/9) lalu.
Zulhendri belum memastikan, kapan berakhirnya proses negosiasi tersebut. Karena hal itu tergantung kesepakatan yang diambil dalam musyawarah yang dilakukan. Seperti proses negosiasi yang dilakukan terkait kerugian yang dialami masyarakat sekitar, sudah dilakukan sebanyak 5 kali negosiasi.
"Namun masih belum ada keputusan yang dihasilkan dalam musyawarah itu. Tergantung dengan kesanggupan pihak owner dan hasil mediasi," katanya. (wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar