Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 19 September 2012

Satu Importir Hanya Boleh Satu API

Rabu, 19 September 2012. Sumber: (Batam Pos)

BPM Batam Sosialisasi Implementasi API

Batam (BP) - Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Batam menggelar sosialisasi implementasi Angka Pengenal Impor (API) kepada para pengusaha importir, kawasan industri serta stake holder terkait di Hotel Harmoni One Batam Centre, Selasa (18/9).

API sendiri dihadirkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 27/2012, dimana tujuannya untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku impor. Mendorong pengembangan industri di dalam negeri, meningkatkan keadilan di antara pelaku impor dan meningkatkan kredibilitas dari pelaku impor.


Kepala BPM Kota Batam, Pirma Marpaung mengatakan, Batam sebagai kawasan yang dirancang sebagai Free Trade Zone (FTZ) perlu regulasi yang mengatur impor barang. Hal ini sebagai cara pemerintah dalam mendorong kemajuan dan pertumbuhan investasi secara sehat.

"Apapun regulasi yang dikeluarkan pemerintah bertujuan untuk memakmurkan masyarakatnya. Komitmen pemerintah sudah jelas, yakni mempermudah setiap para pelaku usaha yang memang ingin memajukan daerah perekonomian bukan malah kebalikannya," tegas Pirma Marpaung, kemarin.

Sementara itu Wildan Arief dari BKPM di BP Batam menyebutkan, setiap importir hanya boleh memiliki satu jenis API untuk setiap kegiatan impor di seluruh wilayah Indonesia. Satu jenis angka pengenal impor untuk setiap kegiatan impor tersebut berlaku untuk kantor pusat dan seluruh cabangnya yang memiliki kegiatan usaha sejenis.

Ia mengatakan jenis API ada dua jenis yakni angka pengenal importir umum (API-U) yakni diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk jenis barang yang tercakup dalam satu bagian untuk tujuan diperdagangkan. Bagi perusahaan pemilik API-U merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik pemerintah atau mengimpor barang yang dihasilkan oleh perusahaan di luar negeri yang memiliki hubungan istimewa, maka dapat mengimpor kelompok atau jenis barang lebih dari satu bagian.

Sementara untuk sejenis angka pengenal impor produsen (API-P) diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan atau bahan pendukung proses produksi dan dilarang untuk diperdagangkan. Jika importir ingin memiliki API-U maka tidak boleh memiliki secara bersamaan API-P.

Ia menambahkan jika untuk pengembangan usaha dan investasinya, maka perusahaan pemilik API-P dapat mengimpor barang industri tertentu untuk tujuan diperdagangkan. Akan tetapi barang industri tertentu tidak digunakan dalam proses produksi dan hanya digunakan dalam proses produksi dan hanya untuk tujuan tes pasar dan barang komplementer.

Tes pasar sendiri merupakan kegiatan menjual barang industri tertentu yang diimpor oleh produsen importir untuk mengetahui reaksi pasar dan untuk pengembangan usaha. Impor barang industri untuk tujuan tes pasar harus memenuhi kriteria, barang tersebut belum dapat diproduksi oleh perusahaan pemilik API-P dan sesuai dengan izin usaha di bidang industri. (thr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar