Kamis, 20 September 2012 (Sumber : Tribun Batam)
BATAM, TRIBUN - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang membatalkan Keputusan Komisi Informasi Publik Nomor KIP 002/V/KI_Kepri-PS-M-A/2012. Pembatalan keputusan KIP mengenai sengketa informasi antara Nurmala dengan BP Batam ini menjadi amar putusan majelis hakim PTUN setelah melalui acara sederhana.
Panitera Muda Perkara PTUN Tanjung Pinang, Anditiwarman Basrul mengatakan, dengan keluarnya amar putusan tersebut maka pihak BP Batam tidak diwajibkan untuk serahkan informasi yang diminta oleh NUrmala.
Adapun informasi yang dimaksud yaitu bukti kliring terkait ganti rugi lahan. Dan majelis hakim menilai informasi yang dimohonkan oleh pihak pemohon (Nurmala)kepada BP Batam, termasuk informasi yang harus ditutup atau mendapat izin dari pihak ketiga yang ada dalam berkas informasi tersebut.
"Majelis hakim menilai informasi yang diminta tersebut merupakan informasi yang harus dikecualikan. Mengacu pada Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008," ujar Andi di Kantor PTUN Tanjung Pinang di Sekupang Batam, Rabu (19/9).
Ia menjelaskan, hal ini bermula dari keluarnya keputusan KIP Provinsi Kepri tertanggal 14 Juni 2012 lalu. Karena merasa tak puas, BP Batam mendaftarkan keberatannya kepada PTUN pada tanggal 3 Juli 2012 dengan nomor register perkara 18/G/2012/PTUN-TPI.
"Upaya keberatan tersebut diperiksa di sini melalui acara yang sederhana. Karena di KIP telah dipelajarai dan diteliliti berkas-berkasnya. Jadi kita tak repot-repot lagi. Dan majelis hakim PTUN telah mempelajari balik apakah dalam mengambil pertimbangannya, KIP Provinsi Kepri itu sudah tepat. Setelah dipelajari dengan cermat, hakim PTUN tidak sependapat dengan pertimbangan hukum KIP tersebut," papr Andi.
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut hakim memutuskan untuk menerima permohonan pemohon seluruhnya. Amar putusan dibacakan majelis hakim pada tanggal 6 September lalu. Dengan isi amar putusan, pertama mengabulkan permohonan pemohon (BP) Batam, membatalkan keputusan KIP Provinsi Kepri nomor KIP 002/V/KI_Kepri-PS-M-A/2012, dan keberatan (Nurmala) membayar biaya peradilan sebesar Rp 265 ribu. (tik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar