Tribun Batam - Kamis, 20 September 2012
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Biaya
untuk memperbaiki kerusakan Jembatan VI Barelang, Batam, yang tertabrak
tongkang APC Aussie 1 pada Juni lalu sudah disepakati. Diperkirakan
perbaikan jembatan akan segera dimulai selama dua pekan mendatang.
Dwi Djoko Wiwoho, Direktur PTSP dan Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam, mengungkapkan perbaikan badan jembatan itu dimulai, menyusul pihak asuransi sebagai penanggung pemilik tongkang sudah menunjuk tim pelaksana pengerjaan perbaikan.
"Dana perbaikan jembatan sebesar Rp 11 miliar sudah disetujui, dan dua minggu lagi mulai dikerjakan," ujar Djoko, Rabu (19/9).
Pascainsiden, BP Batam telah bekerja sama dengan pihak pemilik tongkang sekaligus PT Batam Samudera selaku agen kapal, untuk menyusun proyek perbaikan dan perhitungan biaya perbaikan.
Menurut pria yang akrab disapa Djoko itu, dana perbaikan sudah disepakati melalui tahap perhitungan biaya secara bersama-sama oleh tim BP Batam dan pihak asuransi. Proses perhitungan sedikitnya memakan waktu selama satu bulan.
Namun begitu, Ia enggan mengungkap perusahaan asuransi yang bersangkutan mengingat asuransi ditunjuk oleh pemilik dan agen kapal. "Pihak asuransi sudah menunjuk tim pelaksana pengerjaan. Tim pelaksana tetap dari kami dan asuransi, kami menghitung sama-sama, berapa yang harus diganti," pungkasnya. (*)
Dwi Djoko Wiwoho, Direktur PTSP dan Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam, mengungkapkan perbaikan badan jembatan itu dimulai, menyusul pihak asuransi sebagai penanggung pemilik tongkang sudah menunjuk tim pelaksana pengerjaan perbaikan.
"Dana perbaikan jembatan sebesar Rp 11 miliar sudah disetujui, dan dua minggu lagi mulai dikerjakan," ujar Djoko, Rabu (19/9).
Pascainsiden, BP Batam telah bekerja sama dengan pihak pemilik tongkang sekaligus PT Batam Samudera selaku agen kapal, untuk menyusun proyek perbaikan dan perhitungan biaya perbaikan.
Menurut pria yang akrab disapa Djoko itu, dana perbaikan sudah disepakati melalui tahap perhitungan biaya secara bersama-sama oleh tim BP Batam dan pihak asuransi. Proses perhitungan sedikitnya memakan waktu selama satu bulan.
Namun begitu, Ia enggan mengungkap perusahaan asuransi yang bersangkutan mengingat asuransi ditunjuk oleh pemilik dan agen kapal. "Pihak asuransi sudah menunjuk tim pelaksana pengerjaan. Tim pelaksana tetap dari kami dan asuransi, kami menghitung sama-sama, berapa yang harus diganti," pungkasnya. (*)
Editor : widodo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar