Sebelum mendirikan Badan Usaha Pelabuhan (BUP),
Pemko Batam, harus menyusun target break even point (BEP)/titik impas
atau balik modal. Selain itu, dalam mengelola BUP harus profesional dan
sumber daya manusianya harus mengelola seperti perusahaan.
Demikian disampaikan, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Harry Azhar Azis,
Senin (3/9). “Harus ada target atau rencana bisnis yang jelas. Target
balik modal berapa lama. Mulai kapan akan menyumbang, itu harus jelas,”
tegas Harry.
Menurut dia, di beberapa daerah, investasi yang dibuat kepala daerah,
harus breakpoint di masa kepala daerah itu menjabat. “Jika tidak, kapan
akan balik modal. Tidak bisa hanya mengajukan ranperda saja,”
sambungnya.
Dari pemaparan kepala daerah, harus tergambar jelas, usaha pemerintah apakah akan menguntungkan atau meninggalkan utang.
“Jadi harus terbaca, apa akan meninggalkan utang atau penyakit atau tidak. Itu harus tergambar dari pemaparan,” ujar Harry.
Harry mengingatkan, untuk BUP ini, perlu diperhatikan juga
ketersediaan sumber daya manusianya. Dengan demikian, pengelolaannya
profesional.
“Tidak bisa mengelola dengan model birokrat. Mesti dijelaskan pemerintah,” imbuh politisi asal Kepri ini.
Sebelumnya, Dahlan mengatakan, BUP dimaksud untuk terlibat dipelabuhan
di Batam. Modal dasar BUP sendiri telah disetujui dan dianggarkan pada
APBD 2012 Rp2 miliar dari Rp8 miliar dicantumpak di Ranperda.
Kerangka Ranperda yang diperoleh Tanjungpinang Pos, Ranperda mengatur
beberapa hal. Dimana, yang menjadi ruang lingkup kegiatan badan usaha
pelabuhan (BUP) diantaranya, menjadi penyedia pelayan jasa dermaga untuk
bertambat.
Selain itu, BUP akan menjadi pengelolaan ship to ship (STS) transfer
area diperairan batam, tank cleaning, peralatan untuk lalu lintas dan
berlabuhnya kapal. Jasa-jasa yang berhubungan dengan pemanduan, gudang
dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat serta peralatan
pelabuhan, penyediaan listrik bahan bakar minyak, air minum, instalasi
limbah pembuangan pembuangan dan kebutuhan kapal lainnya seta dermaga
dan fasilitas naik turunnya penumpang dan lainnya.
Sementara Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas BP
Batam, Dwi Djoko W, mengatakan, wewenang BUP tidak benturan dengan
wewenang BP Batam.BUP sifatnya sama dengan perusahaan dan bukan pemilik
otoritas atau pengelola pelabuhan. (mbb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar