Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 27 September 2012

BKP Bantah Terlibat Kongkalikong dengan Importir

Soal Impor Sayur

BATAM (HK) - Kepala Balai Karantina Pertanian (BPK) Kelas I Batam, Drh Arinaung Siregar membantah, keterlibatan oknum pejabat BPK terlibat kongkalikong dengan pihak importir sayur impor.

Arinaung menjelaskan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.30/M-DAG/PER/5/2012 tentang ketentuan impor produk hortikultura ditangguhkan pemberlakuannya, yang semula akan diberlakukan pada 15 Juni 2012 menjadi 28 September 2012, berdasarkan surat Kemendag No.951/M-DAG/SD/6/2012 tanggal 14 Juni 2012.

"Jadi ketika diberitakan tanggal 22 September 2012, kegiatan impor produk hortikultura tidak diharuskan  mendapatkan izin dari Kemendag dan rekomendasi dari Kementrian Pertanian (Kementan). Maka kegiatan impor produk hortikultura ke Batam, sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak ada kongkalikong, antara importir dengan pejabat BKP kelas I Batam," jelas Arinaung kepada Haluan Kepri, Rabu (26/9).

Sayang, surat klarifikasi dengan Nomor 1625/HM. 130/L.25.B/09/2012 tertanggal 26 September 2012, yang ditandatangani Arinaung itu, tanpa memberikan penjelasan secara detail mengenai aturan yang berlaku soal kegiatan impor produk hortikultura ke Batam.

Diberitakan sebelumnya, Ketua LSM Barelang, Yusril menuding masuknya sayur dan buah-buah impor ke Batam, lantaran ada dugaan keterlibatan kongkalikong antara pihak perusahaan dengan oknum pejabat BKP Kelas I Batam. Sehingga, kata Yusril, disinyalir terinfestasi hama penyakit.

"Akibat dugaan kongkalikong ini lah, akan mematikan petani lokal. Karena mereka (Petani) tidak dapat memasarkan sayurnya," kata Yusril.

Sementara, Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Arlinda Imbang Jaya, dihadapan para peserta bimbingan teknis (Bimtek) mengenai kebijakan di bidang impor terkait, khususnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30/2012 tentang produk-produk hortikultura dan Nomor 27/2012 tentang Angka Pengenal Importir (API) di Makassar, Rabu (19/9) lalu mengharapkan, seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan melaksanakan mekanisme penyusunan kebijakan impor.

Kebijakan impor, kata Arlinda,  bertujuan untuk memagari kepentingan nasional dari aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, lingkungan hidup dan moral bangsa serta melindungi dan meningkatkan pendapatan petani, mendorong penggunaan produksi dalam negeri, meningkatkan ekspor non migas dan menciptakan perdagangan dan pasar dalam negeri yang sehat dengan iklim usaha kondusif.

Terdapat tiga ketentuan umum di bidang impor.  Yakni hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki API, barang impor harus dalam keadaan baru, serta dalam keadaan tertentu Menteri Perdagangan dapat menetapkan barang yang diimpor dalam keadaan bukan baru.

Kebijakan impor dikeluarkan antara lain untuk mengatur beberapa komoditas seperti, gula, beras, garam, etilena, precursor, pelumas, cakram optic, tekstil dan produk tekstil, BPO, Nitro Cellulose, bahan berbahaya, bahan peledak, perkakas tangan, mesin multifungsi berwarna serta beberapa produk lainnya.

Khusus produk holtikultura sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi importir yang diatur dalam Permendag Nomor 30/2012 salah satunya bukti kepemilikan tempat cold storage dan bukti kepemilikan alat transportasi berpendingin."Seluruh persyaratan harus dipenuhi," katanya.

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa importir produk hortikultura harus mendapatkan surat keterangan pencantuman label dalam Bahasa Indonesia dari Direktur Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen dan Kementerian Perdagangan. Terkecuali tanaman hias.

Pengecualian label tersebut juga harus dilengkapi dengan surat pembebasan kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia dari Direktur Pemberdayaan Konsumen.(ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar