Rabu, 5 September 2012
"Ada lebih dari 200 baliho ukuran dibawah 3x4 meter yang kami tertibkan. Kami juga menertibkan yang berukuran besar seperti 8x16, 5x10 dan 4x8 meter dengan jumlah yang lebih sedikit," kata Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan di Batam, Selasa.
Ilham mengatakan, sebagian besar baliho yang ditertibkan tersebut dari wilayah Batam Centre, kawasan niaga Jodoh-Nagoya, Penuin dan wilayah Tiban.
"Hingga saat ini kami masih terus melakukan penertiban. Masih ada sekitar 100 lagi baliho menyalahi aturan yang sudah kami tandai dan tinggal bongkar," kata dia.
Selain menyalahi aturan karena tidak membayar retribusi, beberapa baliho dibongkar karena mengganggu lalu-lintas jalan.
"Sebelum pembongkaran kami sudah menyurati kepada perusahaan pemilik papan baliho, termasuk mengumumkannya di media massa. Ada beberapa yang membongkar sendiri, namun sebagian besar BP Batam yang menertibkan," kata Ilham.
Kasubdit Pengelolaan Pemukiman BP Batam, Ponco Indro Subekti sebelumnya mengatakan, saat ini ada sekitar 1.800 titik reklame di Batam namun masih banyak yang belum mengantongi izin.
Dari 96 pengajuan izin baliho yang masuk pada 2012, kata dia, BP Batam baru mengeluarkan 31 izin. Sedangkan pada 2011, ada 83 baliho yang telah mendapatkan izin dari 126 izin yang diajukan ke BP Batam.
"Selain dari jumlah yang memiliki izin tersebut, baliho yang dipasang di sejumlah titik di Kota Batam tidak memiliki izin dari BP Batam. Masih banyak yang tak berizin walaupun Pemerintah Kota Batam juga mengeluarkan izin pada sebagian baliho tersebut," kata Ponco.
Selain melakukan pembongkaran, BP Batam tengah berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Batam dan Asosiasi Pengusaha Reklame untuk penataan ulang reklame di daerah ini sampai Maret 2013.
Penataan ini, kata Ponco, juga dalam rangka menunggu selesainya penyusunan masterplan yang baru. Ini dibuat untuk menyesuaikan dengan perkembangan pembangunan kota Batam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar