BP Batam Tidak Berikan Izin
BATAM (HK)-Kios yang dibangun PT Sentek Indonesia di Marlion Square diduga ilegal. Pasalnya, Badan Penguasaan (BP) Kawasan Batam tidak pernah memberikan dan mengeluarkan izin untuk membangun kios diatas row jalan 30.
"Mana mungkin saya memberikan izin sembarangan, apalagi melanggar ketentuan aturan RTRW Kota Batam. Saya rasa pihak PT Sentek Indonesia atau pengembang Melion Square itu mengada-ada. Coba lihat dan tunjukan saja bukti surat izin tersebut kalau memang mereka memiliki izin dari saya," ujar Direktur Pemukiman BP Kawasan Batam, Tato Wahyu kepada Haluan Kepri, Rabu (12/9).
Kata Tato, izin lahan yang telah dikeluarkan untuk PT Sentek Indonesia atau pihak pengembang Melion Square itu sudah berdasarkan platonogi yang benar. Jadi, kalau di luar ketentuan itu, tidak diizinkan dan pasar tersebut harus segera dibongkar.
Siap Bongkar
Tim terpadu dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Batam siap turun membongkar kios permanen yang dibangun PT Sentek Indonesia di row jalan 30 meter depan Melion Square, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji.
Keberadaan bangunan kios-kios tersebut dianggap melanggar ketentuan Peratuaran Daerah (Perda) Kota Batam, yakni menyalahi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam.
"Berdasarkan laporan sementara dari tim lapangan Satpol PP dan Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Batam, Gintoyono Batong, serta hasil temuan fakta di lapangan, jelasnya keberadaan kios-kios yang dibangun di atas row jalan oleh PT Sentek Indonesia menyalahi aturan serta berdampak buruk pada lingkungan warga, menimbulkan permasalahan sosial, kecemburuan sosial di masyarakat serta rawan Lakalantas," tegas Kepala Kantor Satpol-PP Kota Batam, Hendrik baru-baru ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Batam, Gintoyono Batong menegaskan, semua kios yang berada di row jalan 30 meter depan pasar dan ruko Merlion Square tidak memiliki izin, alias bodong. Untuk itu pihaknya akan menindak tegas pihak pengembang atas pelanggaran tersebut.
"Saya tidak ada mengeluarkan izin IMB PT Sentek Indonesia untuk pembangunan kios-kios pinggir jalan. Tapi, izin yang telah saya keluarkan adalah, izin IMB untuk pembangunan pasar basah yang berukuran 3X5 meter dalam lokasi ruko Merlion Square. Yaitu, izin IMB tertanggal 26 Juli 2011 Nomor : 296/IMB/VII/2011, untuk bangunan pasar kering dua lantai satu blok dan tidak berada di atas row jalan," jelas Gintoyono.
Hal itu, kata Gintoyono, sebagaimana perencanaan revisi Fatwa planologi Nomor : 480/FP-REN/XII/2006 lalu. Dan sebagaimana telah di revisi BP Kawasan Batam tertanggal 25 Mei 2011 Nomor : 174/FP-RENTEK/5/2011.
Ditegaskan Gintoyono lagi, Distako Batam memberikan izin kepada PT Suntek Indonesia bukan untuk pembangunan kios-kios kecil yang dibangun di atas row jalan 30 meter.
"Apalagi, mereka membangun kios dengan permanen. Itu sangat tidak mungkin, lantaran menyalahi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam," tegas Gintoyono lagi.(cw41)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar